Tulungagung, Jurnal Jatim – Tiga pemuda terduga pencuri barang di Toko elektronik di Tulungagung, Jawa Timur ditangkap polisi. Dua di antaranya merupakan karyawan toko yang berkomplot mengambil barang, Rabu (4/5/2022).
Ketiga terduga pelaku adalah MDH (19) dan MNH (28). Mereka warga Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo dan MSA (25), warga Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan, setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan memeriksa rekaman kamera pengintai CCTV.
“Mereka ditangkap setelah kami menerima laporan dari pihak toko yang kehilangan barang dagangannya,” kata Iptu M Anshori, Kamis (4/5/2022).
Dikatakan dia, hasil penyelidikan, terduga pelaku pencurian di toko elektronik Surya Jalan Panglima Sudirman, Tulungagung itu mengarah kepada karyawan toko.
“Mereka berkomplot dan membagi peran untuk mengambil barang di dalam toko itu,” ujarnya.
Dua orang berperan mencari barang-barang yang bisa diambil di gudang toko. Setelah menemukan barang yang dituju, mereka membungkus barang dengan plastik sampah.
Agar tidak dicurigai, barang curian tersebut kemudian ditaruh di luar toko layaknya sampah yang dibuang.
“Satu pelaku lain kemudian mengambil barang yang sudah ditaruh di luar. Jadi tidak ada yang curiga jika sampah itu berisi barang eletronik,” katanya.
Barang tersebut kemudian dijual melalui media sosial. Polisi menyita barang bukti berupa 11 dus lampu LED merek Philips, dengan total 132 buah.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp476.000 hasil penjualan barang curian dan tiga unit sepeda motor yang dipakai sarana melakukan kejahatan.
Anshori menambahkan, atas permintaan korban, kasus tindak pidana pencurian itu tidak diteruskan proses hukumnya. Korban mencabut berkas laporannya dan memberikan bentuk pelajaran lain kepada pelaku.
Sementara dua orang karyawan yang diduga terlibat pencurian diberhentikan dari pekerjaannya.
“Jadi atas permintaan korban kasus tidak dilanjutkan ke proses hukum, namun dua karyawan diberhentikan dari pekerjaannya,” ujarnya. [*/jtn]
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.