Tulungagung, Jurnal Jatim – Lima poket narkotika sabu-sabu mengantarkan laki-laki berinisial P alias Jolodong (39) ke Rutan Polres Tulungagung, Jawa Timur dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Jolodong dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di rumah domisilinya Desa Tanjungsari Kecamatan Boyolangu, Kabupten Tulungagung pada Kamis (10/02/2022) sekitar pukul 08.30 WIB.
“Pelaku adalah pengedar dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, pada Minggu (13/2/2022).
Penangkapan pria asal Panggunguni Kabupaten Tulungagung tersebut dari informasi masyarakat sekitar jika terduga pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Tulungagung.
“Informasi itu ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka saat berada di rumahnya,” ujar Nenny.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya, 5 poket sabu dengan berat bruto total 8,4 gram, sebuah kresek warna merah, 1 kotak bekas bungkus sabun, sebuah sekrop sedotan, 1 pak plastik klip, timbangan digital beserta dosnya dan sebuah Handphone (HP).
Lebih lanjut Nenny menegaskan bahwa pelaku yang merupakan seorang pengedar sabu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kemungkinan besar ancaman hukuman di atas lima tahun. Karena sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Yakni, barang bukti di atas 5 gram,” ucap Neny dengan tegas.
Penyidik kepolisian setempat hingga saat ini masih memeriksa tersangka untuk dikembangkan kasusnya guna mencari dan membekuk jaringannya.
Menurut Nenny, pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah setempat wujud keseriusan Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk membersihkan Kabupaten Tulungagung dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Polres Tulungagung terus bergerak dan komitmen untuk memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba serta memberantas, baik pengedar maupun bandarnya,” katanya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.