Tulungagung, Jurnal Jatim – Pemuda berinisial EM (20) disergap polisi saat transaksi narkoba pil koplo di sebuah rumah, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Dari pemuda tersebut, petugas menyita barang bukti dengan jumlah total 83 butir pil dobel L yang disimpan di dalam rumahnya.
“Pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung,” kata Kasi humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Jumat (11/2/2022).
Nenny mengatakan, pelaku ditangkap anggota unit reskrim Polsek Rejotangan Tulungagung ketika baru saja usai transaksi obat terlarang jenis pil dobel L dengan pelanggannya.
Awalnya, Polsek Rejotangan mendapatkan informasi adanya seorang pengedar pil koplo akan transaksi disebuah rumah di Desa Rejoagung, Tulungagung.
“Aggota Polsek Rejotanga langsung melakukan pengintaian disalah satu rumah tersebut,” kata Nenny dalam keterangannya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan informasi tersebut benar, didapati EM melakukan transaksi dengan seorang pembeli berinisial MNH. Tanpa buang waktu, petugas langsung menyergap.
“Saksi MNH saat itu kedapatan membawa 10 butir pil dobel L di saku celananya dan mengaku pil tersebut dari EM,” katanya.
Selanjutnya, EM diamankan. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah EM, ditemukan 83 butir pil dobel L dibungkus 2 klip plastik kecil dimasukan bungkus rokok disimpan di dalam alamari.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit HP yang digunakan sarana transaksi, 2 buah klip kecil plastik kosong dan uang tunai Rp100.000 hasil penjualan pil terlarang.
“Tersangka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang jesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.
Menurut Nenny setiap informasi dari masyarakat, akan selalu ditindaklanjuti secara cepat. Agar, Tulungagung bersih dari peredaran narkoba dan juga obat keras ilegal.
“Tentunya informasi dari masyarakat ini, patut kita apresiasi. Mereka sebagai Mitra Polri, turut serta memberantas peredaran narkoba dan obat keras yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid