Nganjuk, Jurnal Jatim– Kasus peredaran narkoba pil koplo di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terungkap dari peristiwa keributan tiga orang pemuda di pinggir jalan raya.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso, mengungkapkan ungkap kasus peredarana obat terlarang berawal dari peristiwa keributan di pinggir jalan yang melibatkan tiga orang pemuda.
“Semula kami bermaksud ingin melerai tiga orang pemuda yang sedang terlibat keributan di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Wilangan,” kata Pujo dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).
Ia menyebut, saat itu petugas melihat salah satunya pemuda itu seperti tidak terkendali dan terindikasi habis mengkonsumsi narkoba. Lalu, dilakukan penggeledahan
“Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata salah satu dari tiga orang itu, yakni berinisial GL kedapatan membawa 1 paket pil koplo berisi 9 butir,” ucapnya.
Kemudian GL diamankan dan diiterogasi asal usul mendapatkan pil perusak otak itu. Dari pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pengedar yang menjual pil koplo tersebut kepada GL.
“Kami mendapat keterangan dari pelaku bahwa pil koplo itu dibeli dari orang lain berinisial SAT warga Kelurahan Ploso, Nganjuk,” ujarnya.
Tanpa membuang waktu, polisi langsung bergerak meringkus SAT di rumahnya dengan barang bukti pil koplo sebanyak 10 butir ditambah 9 butir dari GL dan uang hasil penjualan Rp50.000.
SAT hanya bisa pasrah ketika petugas satresnarkoba membawanya ke Polres Nganjuk. Dihadapan penyidik, SAT mengaku pil kopolo tersebut didapat dari Bogang warga, Pace, Nganjuk.
“Bagong masih dalam pengejaran dan ditetapkan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata dia.
Atas perbuatannya itu, GL pelaku yang sudah ditetapkan tersangka disangkakan melanggar Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel