Tuban, Jurnal Jatim – Tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong lebih dari meraup uang Rp4 miliar lebih dalam satu bulan di Tuban, Jawa Timur, bertambah menjadi dua orang setelah Polres Tuban kembali menetapkan satu orang tersangka.
Tersangka kedua dalam kasus itu adalah perempuan berinisial IR (22), seorang reseller investasi bodong, asal Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban, Jawa Timur.
“Pada hari Sabtu, tanggal 29 Januari 2022 tim penyidik Satreskrim Polres Tuban menangkap pelaku penipuan Investasi bodong. Tersangka berinisial IR, perempuan,” kata Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa, Minggu (30/1/2022).
Kasus investasi bodong yang menyeret wanita muda IR itu berkedok trading saham dengan memberikan keuntungan kepada nasabah atau anggotanya melalui 3 jenis slot.
Slot jenis 1 dengan anggota menyetor uang tunai sebesar Rp500 ribu maka akan mendapatkan keuntungan Rp200 ribu setiap 7 hari. Kemudian slot kedua Rp800 ribu mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu.
“Slot sebesar Rp1.000.000 mendapatkan profit sebesar Rp500.000, dan IR menjelaskan uang itu dijamin aman dan akan dikelola oleh tersangka sendiri,” kata Adhi menjelaskan.
Untuk mengelabuhi masyarakat, tersangka mempromosikan bisnis gelapnya itu melalui instagram dengan nama akun nitipinvest.2021. Akun itu bisa diakses sebagai bukti perolehan profit yang sudah dikirim ke para member atau anggotanya.
Dari medsos itu, salah satu korban ikut slot bernilai 1.000.000 dengan menanamkan modal melalui transfer lewat bank BCA sebesar Rp75 juta kepada tersangka untuk mengikuti 75 slot. Kemudian, korban menambah lagi uang transfer sebesar Rp11 juta dan Rp22 juta.
“Jadi total ada 108 slot yang di ikuti pelapor (korban), dan setelah 10 hari dari 108 slot tersebut pelapor belum mendapatkan pengembalian modal berikut profitnya (keuntungan),” kata dia.
Menurutnya, setelah diklarifikasi kepada tersangka IR, dia beralasan bahwa uang pengembalian investasi itu menunggu pencairan dari Bilad yang ada di wilayah Lamongan, Jawa Timur.
Namun, saat itu Bilad telah diamankan Polres Lamongan atas dugaan kasus penipuan dengan modus yang sama.
“Akibat kejadian tersebut pelapor dan para korban mengalami kerugian sebesar Rp2.400.475.000, karena merasa tidak ada kejelasan dan merasa di tipu oleh IR, akhirnya dilaporkan,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan sementara sudah ada 60 korban akibat ulahnya IR dalam kasus tersebut. “Total kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.036.775.000,” ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tuban menetapkan perempuan berinisial FZ asal Tuban sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi trading saham, pada Kamis lalu (20/1/2022).
Kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang modusnya investasi kredit saham, Senin (17/1/2022).
Rata-rata para korban tergiur oleh iming-iming keuntungan menggiurkan antara 40 sampai 50 persen dari nominal investasi. Total kerugian nasabahnya atau member dari investasi bodong itu mencapai puluhan miliar rupiah.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel