Janda di Surabaya Menangis Digugat Ratusan Juta Mantan Pengacaranya

Surabaya, Jurnal Jatim – Vera Wijaya, janda 3 anak di Surabaya, Jawa Timur menangis sesenggukan di hadapan sejumlah awak media saat menceritakan nasibnya digugat mantan pengacaranya hingga ratusan juta rupiah.

Wanita berusia 44 tahun itu bercerita, mantan pengacaranya bernama Albert Riyadi menggugatnya dalam perkara gugatan sederhana lantaran ucapan, “Kamu Dipecat Peradi. Calon pendeta, makan uang saya“.

Gugatan itu sudah diputus oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya. Lewat Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 55/Pdt.GS/2021, tanggal 8 Oktober 2021 lalu. Hasilnya, Vera harus membayar ganti rugi sebesar Rp500 Juta.

“Jangankan (uang) Rp500 Juta, Rp5 Juta saja sekarang saya tidak punya. Selama menangani perkara saya, saya sudah bayar Rp900 juta. Itu belum biaya kalau ketemu minta di restoran. Makan bersama anak istrinya,” ujar Vera sembari menangis, Selasa (19/10/2021).

Vera Wijaya mengatakan jika dirinya memakai jasa Albert untuk menangani tiga perkara, termasuk harta goni-gini. Namun hubungannya retak, saat Albert meminjam uang secara pribadi sebesar Rp50 juta dengan alasan untuk biaya renovasi rumah.

Lantaran janji akan dikembalikan, Vera yang tidak memiliki uang kemudian meminjam temannya. Uang Rp50 juta itu akhirnya diambil Albert di depan teller bank.

“Uang itu langsung diambil, katanya tergesa-gesa. Setelah saya tagih, malah ribut. Saya emosi dan mengucapkan kalimat itu. Saya diajak bertengkar sambil security disuruh merekam,” ujar Vera.

Sementara kuasa hukum Vera, GW. Thony SH, MH mengatakan, pihaknya sudah melayangkan memori keberatan terkait Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 55/Pdt.GS/2021, tanggal 8 Oktober 2021

“Saya rasa putusan itu layak dibatalkan. Apakah tindakan tergugat berteriak-teriak dengan kata-kata Kamu Dipecat Peradi. Calon pendeta, makan uang saya di depan rumah merupakan tindakan melawan hukum,” katanya.

Selain dalam keadaan emosi menagih hutang, lanjut Thony, ucapan kliennya itu bukan fitnah maupun pencemaran nama baik. Sebab, Albert sudah bertatus pemberhentian tetap dari organisasi advokat Peradi.

“Tidak lebih dari 10 anggota Peradi yang diberhentikan secara tetap. Saya rasa juga tidak lebih dari lima kasus klien yang digugat pengacaranya sendiri, termasuk ini,” sentil Thony.

Terkait ucapan calon pendeta, “makan uang saya”, Thony mengatakan jika Albert memang berstatus sebagai mahasiwa pasca sarjana teologi atau juga calon pendeta.

“Jadi wajar jika klien saya berucap seperti itu dengan harapan baik, jujur dan menjalankan kuasa dengan baik, ” pungkasnya.

Secara terpisah, Albert saat dikonfirmasi punya versi lain. Dia merasa selalu hadir disidang di PN Kepanjen tanpa dibayar Vera. Sedangkan, di PN Malang, lawan yang menggugat Vera sudah mencabut gugatannya. Dia mengaku terima fee dari Vera untuk perkara itu.

“Saya hadir di persidangan lawan saya ketakutan. Sidang pertama langsung cabut gugatannya,” katanya.

Mengenai perkataan Vera yang menyebut dirinya pecatan Peradi, menurut dia putusan dewan kehormatan Peradi Jatim sudah dianulir putusan PN Surakarta.

“Sudah ada putusan PN yang mana putusan DK Peradi batal demi hukum,” ucapnya.

Selain itu, ucapan Vera yang menyebutnya sebagai calon pendeta yang memakan uangnya Rp50 juta juga tidak benar. Uang itu disebutnya bukan utang. Melainkan uang muka untuk perkara PKPU mantan suaminya.

Vera membatalkan dan uang muka itu tidak bisa dikembalikan. Sedangkan untuk perkara di PN Surakarta, dia tidak menerima fee dari Vera.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid