Surabaya, Jurnal Jatim – Ditpolairud, Polda Jawa Timur meringkus dua orang pelaku penyelundupan satwa dilindungi yang dikirim dari Kalimantan ke Surabaya, Jatim dan menyita beberapa hewan satwa.
Kedua orang pelaku telah menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ditangkap pada Jumat (1/10/2021) pagi, sekitar pukul 04.00 WIB.
Dua orang pelaku yang diringkus yakni berinisial RO dan AS. Keduanya dibekuk di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak perjalanan menuju Jalan Karang Pilang – Demak, Kota Surabaya.
“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Sabtu (2/10/2021).
Penangkapan mereka dari informasi terkait adanya pengangkutan satwa burung yang dilindungi di atas truk dari Kalimantan ke Surabaya menggunakan sarana kapal.
Awalnya, tim Intelair Subdit Gakkum, Ditpolairud, melakukan pembuntutan terhadap beberapa kendaraan Truk yang dicurigai membawa satwa dari Pelabuhan.
Kemudian tim mendapat informasi bahwa satwa burung tersebut sudah dipindahkan dari truk ke kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah.
“Selanjutnya tim menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan kendaraan di Jalan Perak Timur Surabaya,” kata Gatot.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, ditemukan dua kotak atau boks berisi satwa burung jenis Elang yang akan dikirim ke Surabaya.
Selanjutnya tim membuntuti kurir saat melakukan pengiriman dan berhasil mengamankan pemilik dari burung itu serta burung lain dari rumah pelaku.
“Satwa Burung didapat atau dipesan dari Kalimantan melalui Media Sosial (Facebook), kemudian saat pengiriman ditempatkan didalam kardus atau boks diangkut di atas truk dan dibawa menuju Surabaya menggunakan Kapal, kemudian dikirim ke Alamat di Surabaya menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Dari tangan tersangka AS diamankan barang bukti 2 ekor burung jenis Elang Laut, 1 ekor burung jenis Elang Brontok, 1 ekor burung jenis Burung Hantu, 4 ekor burung jenis Alap-alap 1 ekor mati, 2 unit HP, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Nopol L 5873 FI.
“Sementara dari tersangka RO diamankan 7 ekor burung jenis Elang Bondol dan 1 unit tablet,” katanya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,” tutupnya.