Tulungagung, Jurnal Jatim – Berakhir sudah perjalanan Heri Santoso alias Boneng dalam bisnis jual beli narkotika. Pria asal Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tersebut tak berdaya saat ditangkap polisi.
Laki-laki 33 tahun itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung saat berada di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada hari Jumat 23 Juli 2021 sekira pukul 06.30 WIB.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melawan,” kata Paur Subbaghumas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Sabtu (24/7/2021).
Sebelumnya, polisi telah mendapatkan informasi bahwa tersangka merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu dan juga pil dobel L. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan juga pengintaian, akhirnya pelaku berhasil diringkus saat akan melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya, pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut.
Nenny menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa 1 paket sabu 0,08 gram, pipet kaca berisi sisa sabu berat 1.08 gram, timbangan digital, alat bong sabu, 4 buah sekrop sabu dari sedotan plastik, 4 buah korek api, sebuah bekas bungkus rokok LA
Selain itu, juga mengamankan 184 butir pil dobel L, uang tunai Rp529.000, 2 pak plastik klip, tas selempang warna hitam, dompet warna hitam, HP dan 1 lembar sobekan kain celana tempat menyimpan shabu.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 197 Subs pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegasnya
Editor: Azriel