Pengedar Narkoba di Nganjuk Akui Beli Sabu dari Napi Lapas Madiun

Nganjuk, Jurnal Jatim – Seorang pengedar narkoba inisial AFR (39) asal Pandan, Lingkungan Jarakan, Kelurahan Kramat, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ditangkap polisi dengan barang bukti sabu 0,25 gram yang diakui dibeli dari seseorang narapidana di Lapas Madiun.

“Pengakuan dari tersangka memperoleh narkotika sabu-sabu itu dengan cara membeli dari Didin yang saat ini masih menjalani hukuman di Madiun. Namun, pengakuannya masih dikembangkan lagi ,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Sabtu (26/6/2021).

Supriyanto mengatakan, kristal putih itu diranjau depan Balai Desa Tanjungrejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jatim, yang dibungkus tisu serta diisolasi warna putih.

“Tersangka AFR ini mengambil ranjauan sabu-sabu pada Jumat (25/6/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.

Sesaat setelah mengambil barang haram tersebut, AFR langsung ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk yang saat itu melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

“Jadi, saat itu, petugas mendapatkan laporan informasi dari warga Tanjung terkait adanya seorang pemuda yang mencurigakan disekitar pemandian Sri Tanjung. Kemudian, petugas melakukan pengamatan dan menangkap pemuda itu,” katanya menjelaskan.

Tersangka berikut barang bukti sabu-sabu dan satu unit HP yang digunakan sebagai alat transaksi diamankan di Mapolres Nganjuk guna proses lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

 

Editor: Azriel