Kediri, Jurnal Jatim – Persekongkolan mandor dengan sopir mencuri 20 karung beras di pabrik tempat kerjanya berakhir di jeruji besi. Keduanya telah diringkus anggota unit reskrim Polsek Pagu, Polres Kediri, Jawa Timur.
Adalah Tito (23), sebagai mandor, warga Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dan Danang (30), sopir truk, warga Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jatim.
Aksi pencurian kedua pelaku di gudang perusahaan CV Sumber Pangan berlokasi Desa Sambirobyong, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri itu terekam kamera CCTV yang terpasang di pabrik.
Informasi didapat, pelaku melakukan pencurian pada Selasa (8/6/2021) lalu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Pelaku mengangkut beras menggunakan truk milik perusahaan.
“Aksi pencurian pelaku terekam kamera CCTV yang terpasang di pabrik itu,” kata Kasi humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo, Minggu (13/6/2021).
Angkut beras di gudang
Di rekaman CCTV itu, terlihat Danang mengangkut beras di gudang produksi menggunakan kendaraan truk mitsubishi milik perusahaan bernopol AG 9457 GH. Padahal, sesuai peraturan, pengangkutan beras tidak dilaksanakan di gudang produksi.
Lantaran curiga, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di tempat pengangkutan barang. Dan Danang mengaku mencuri beras merk lahap sebanyak 20 karung dengan berat per karung 25 kilogram.
“Pelaku Danang berterus terang ke pihak pabrik, dirinya melakukan aksinya itu bekerjasama dengan sang mandor Tito,” ujarnya
Akibat pencurian itu, pihak CV Sumber Pangan mengalami kerugian material mencapai Rp4.850.000. Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Pagu.
Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku saat berada di tempat kerjanya pada Jumat (11/6/2021). Pelaku diamankan tanpa perlawanan.
“Kedua tersangka berhasil diamankan ketika berada di gudang beras tempat mereka bekerja,” imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya satu unit truk mitsubishi nopol AG 9457 GG, dua unit ponsel, satu buah nota timbangan beras, dan 17 karung beras merk lahap ukuran berat 25 kilogram.
“Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (3) dan (4) subsider 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.
Editor: Azriel