Nganjuk, Jurnal Jatim – Seorang kuli bangunan, warga asal Desa Brondong, Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur, bernisial AS (24), kedapatan bawa narkoba sabu-sabu saat ditangkap polisi. Sabu-sabu itu diakui pesanan temannya cewek warga Nganjuk.
AS digerebek petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk di dalam rumah masuk Dusun Kandeg, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk pada Selasa (25/5/2021) dini hari pukul 00.30 WIB. Diduga, saat itu dia hendak melakukan transaksi narkoba.
“Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti satu plastik klip berisi sabu 0,32 gram; satu lembar sobekan tisu; seperangkat alat isap sabu dan satu unit handphone serta 1 buah bekas bungkus rokok,” ujar Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Selasa siang.
Supriyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Kemudian, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah cukup bukti, polisi menggerebek tersangka di dalam rumah.
“Tersangka berhasil ditangkap lalu dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti itu,” ujarnya.
Pada saat diinterogasi, kuli bangunan itu mengaku narkotika jenis sabu yang ada padanya merupakan pesanan temannya perempuan berinisial TT warga asal Kecamatan Lengkong, Nganjuk.
“Pengakuannya, sabu-sabu itu pesanan temannya perempuan seharga Rp400 ribu. Pemesan saat ini masih DPO,” kata Supriyanto menjelaskan.
Keterangan AS, kristal haram didapat dari seseorang berinisial PN, warga Desa Karangasem, Kecamatan Bandar kedungmulyo, Jombang dengan sistem di ranjau disuatu tempat yang ditentukan.
“Tersangka sudah ditahan. Ungkap jasus ini masih dikembangkan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pemuda itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Azriel