Sidang PN Surabaya, terdakwa kesal perkara perdatanya diseret ke pidana

Surabaya, Jurnal – Imam Santoso, seorang terdakwa penipuan dan penggelapan kesal lantaran merasa kasusnya dipaksakan pada ranah pidana dalam di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa melihat jika perkara yang membelitnya seharusnya adalah perkara perdata. Kekesalan terungkap dalam eksepsi (bantahan dakwaan) yang dibacakan oleh tim penasehat hukumnya pada persidangan secara daring di ruang Cakra , Rabu (5/5/2021).

“Kami menyebut bahwa perkara ini adalah wanprestasi, yang mengacu pada perjanjian antar pihak, yaitu yang Direkturnya adalah klien kita dengan CV Jasa Mitra Abadi yang Direkturnya adalah Willyanto Wijaya Jo sekaligus pelapor,” ujar Sutriyono, salah satu anggota tim PH terdakwa membacakan berkas eksepsinya.

“Seperti yang tertuang dalam perjanjian bernomor 01/DTA- JMA/IX/2017 tanggal 21 September 2017. Sehingga ini diduga perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana,” lanjutnya.

Selain itu, tim PH juga menuding bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dan Zulfikar dari Surabaya tersebut, tidak lengkap, tidak cermat sehingga kabur (obscuur libel) dan seharusnya sudah batal demi hukum.

“Dalam susunan berkas dakwaan, tidak dijelaskan secara rinci berapa kerugian yang diderita korban pelapor,” tambahnya.

Pengalihan Tahanan

Usai sidang, saat dikonfirmasi Sutriyono mengatakan bahwa surat penetapan pengalihan penahanan yang pihaknya ajukan itu merupakan hak prerogatif majelis hakim.

Dalam penetapan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta membeberkan alasan dikabulkannya pengalihan penahanan terdakwa. Di antaranya, adanya penjamin dari dan saudara (kakak) dari terdakwa.

Selain itu, terdakwa Imam Santoso berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, serta beralasan memiliki riwayat hepatitis dan hipertensi.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan negara menjadi tahanan kota,” ujar hakim I Ketut Tirta saat membacakan penetapannya.

Penetapan pengalihan penahanan itu dibacakan hakim usai tim penasihat hukum terdakwa membacakan eksepsi atas surat dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Atas eksepsi tersebut, tim JPU Tanjung Perak akan mengajukan tanggapan secara tertulis, yang sedianya akan dibacakan pada Selasa (11/5/2021) mendatang.

Diketahui, terdakwa Imam Santoso didudukan sebagai pesakitan atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Willyanto Wijaya.

Dalam kasus ini, Willyanto Wijaya selaku korban dirugikan sebesar Rp3,6 miliar lebih akibat sisa pesanan kayu yang dipesan dari terdakwa Imam Santoso tak kunjung dikirim sejak tahun 2017 lalu.

Pada dakwaan jaksa, uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya, melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban.

Akibat dari perbuatannya itu, terdakwa dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana.

 

Editor: Azriel