Mojokerto, Jurnal Jatim – Selama 12 hari gelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru 2021, Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur telah menangkap dan memenjarakan sebanyak 103 orang pelaku berbagai tindak kejahatan di wilayahnya.
Kepala Polres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, Operasi Pekat Semeru digelar dalam periode 22 Maret sampai 2 April 2021 dengan sasaran para pelaku tindak kejahatan kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Ada sebanyak 103 orang pelaku kejahatan berhasil kita tangkap dan telah ditahan di sini,” kata Deddy dalam rilisnya di Mapolresta setempat pada, Senin (12/4/2021).
Pelaku kejahatan yang ditangkap terdiri dari Premanisme 47 orang tersangka, Narkoba 7 orang tersangka, Prostitusi 6 orang tersangka, 1 orang tersangka senjata api ilegal, perjudian 15 tersangka dan 27 tersangka minuman keras (miras) ilegal.
“Kami menyita 1.264 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek yang dijual secara ilegal,” katanya.
Ribuan botol berisi miras tersebut dimusnahkan di halaman Patih Gajah Mada Polresta Mojokerto. Pemusnahan dengan cara digilas menggunakan alat berat yang disaksikan Forpimda Kota Mojokerto.
“Harapannya, di bulan ramadan bagi umat Islam yang melaksanakan ibadah tentunya memperoleh ketenangan, suka cita, tidak ada gangguan dari orang-orang yang menyalahgunakan minuman keras. Sesuai hasil silaturahmi dengan organisasi masyarakat Islam, setuju untuk menindaklanjuti SE Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021,” ujarnya.
Deddy menambahkan, masyarakat diperbolehkan melaksanakan kegiatan, namun harus mematuhi protokol kesehatan. Misal saat ibadah sholat tarawih kapasitas jamaah di dalam tempat ibadah hanya 50 persen, menjaga jarak dan memakai masker.
Editor: Azriel