Kediri, Jurnal Jatim– Personel kepolisian sektor (Polsek) Kras, Polres Kediri, Jawa Timur meringkus dua orang pengedar narkoba jenis obat-obatan terlarang yang selama ini beroperasi di wilayah hukum setempat.
Berdasar data dari kepolisian, tersangka yakni Muhammad Pendik Guntoro alias Glinting (25), warga Dusun Jarakan, Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, dan Muhamad Arivin alias Korek (27) asal Ngantru, Tulungagung.
Kapolsek Kras, AKP Imron, mengatakan, tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran obat terlarang di wilayah setempat.
“Kemudian, kami menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan,” kata Imron, Kamis (18/3/2021).
Dalam penyelidikan itu, polisi mendapat keterangan dari sejumlah saksi yang mengarah pada kedua tersangka sebagai pengedarnya. Setelah cukup bukti, polisi lalu membekuk Glinting dan Korek.
“Kedua tersangka diamankan di tempat berbeda beserta barang buktinya. Mereka satu jaringan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, tersangka Glinting tertangkap lebih dulu di jalan masuk Dusun Jarakan, RT 02 RW 01, Desa Nyawangan, Kecamatan Kras. Glinting ditangkap dengan barang bukti 46 butir pil dobel L.
“Dalam pemeriksaan, tersangka Glinting mengakui menjual pil dobel L kepada temannya bernama Nora Mahardika,” ungkapnya.
Selain itu, Glinting juga mengaku pil perusak otak itu didapatnya dengan cara membeli dari tersangka Korek. Seketika itu, petugas bergerak menangkap Korek.
“Penangkapan tersangka Korek di lokasi yang tidak jauh dari tangkap tersangka Glinting,” katanya.
Imron menyebut, dalam penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 1.779 butir pil dobel L yang disimpan di dalam laci lemari kamar kontrakannya, Desa Batokan Kecamatan Ngantru.
“Guna penyidikan dan pengembangan, kedua tersangka kita tahan di Polsek Kras,” tegas Imron.
Penyidik kepolisian menjerat kedua pemuda tersebut dengan Pasal 197 ayat (1) Sub Pasal 96 yunto Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor: Azriel