Kediri, Jurnal Jatim– Tiga orang laki-laki yang sedang pesta sabu sabu di sebuah rumah di jalan Jengesti, Gang II, RT 07 RW 03, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur digerebek aparat kepolisian setempat.
Ketiga pelaku yakni Abdul Rozak (35) warga Dusun Sumberagung, RT 01 RW 05, Desa Selopanggung, Kecamatan Semen; Kaseni alias Gendut (46) dan Heriyanto (42). Keduanya warga Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih.
Di lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu 0,23 gram; seperangkat alat isap sabu-sabu; serta tiga unit Handphone (HP) milik masing-masing dari pelaku.
Kasubbaghumas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi menjelaskan, petugas Satresnarkoba menggerebek mereka pada Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 20.00 Wib. Penggerebekan itu tindak lanjut dari informasi masyarakat sekitar.
“Jadi, ada informasi perihal adanya pesta narkoba sabu di daerah itu. Kemudian, personil turun ke lapangan melakukan penyelidikan,” kata Kamsudi, Minggu (7/2/2021).
Ternyata, informasi masyarakat itu benar. Selanjutnya anggota melakukan penggerebekan, penangkapan serta penggeledahan di lokasi. Para pelaku tidak melawan karena petugas telah menemukan barang bukti sabu di lokasi.
“Mereka dan barang buktinya dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut,” jelas Kompol Kamsudi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku Rozak, Gendut dan Heriyanto ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba dan dijebloskan ke sel tahanan.
“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Editor: Hafid