Lima Pelaku Persetubuhan Anak di Nganjuk Dibekuk, 2 Orang Adik-Kakak

Nganjuk, Jurnal Jatim – Dua dari lima pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang ditangkap Satreskrim Polres Nganjuk, merupakan saudara kandung adik dan kakak.

, AKBP Harviadhi Agung Prathama menerangkan ada 6 orang pelaku persetubuhan, namun satu orang masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Kelima yang ditangkap ES (24), IR (19) dan As (18) warga Desa Bolowono, Kecamatan Jatikalen. Serta dua tersangka di bawah umur VBS (16) dan RDS (14) warga , Kecamatan , Kabupaten Nganjuk.

“Yang kita amankan 5 tersangka dan yang dua orang masih di bawah umur dan satu lagi masuk DPO,” terang Harviadhi dalam pers rilis, Kamis (28/1/2021).

Harviadhi menyebut, dari kelima tersangka kasus persetubuhan tersebut, lanjut Harviadhi, dua orang di antaranya merupakan saudara kandung adik-kakak.

“Dua tersangka Es dan As masih ada ikatan saudara ,” jelas Harviadhi.

Ia menjelaskan, para tersangka diduga menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial EFF (15) warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk pada Jumat (22/1/2021) lalu di rumah tersangka As yang merupakan pacar .

Sehari sebelum kejadian antara AS dan EFF sudah melakukan kontak untuk bertemu di Plasemen PG Lestari, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

“Saat bertemu, AS mengajak korban ke rumahnya dan korban menyetujui ajakan AS,” kata Harviadhi menjelaskan.

Di rumah itu, AS menyetubuhi korban. Setelah itu menggelar pesta mabuk-mabukan dengan lima tersangka lainnya. Dalam pengaruh miras, para tersangka secara bergiliran menyetubuhi korban di dalam rumah itu.

“Sebelum melakukan aksi bejatnya para tersangka melakukan pesta miras,” terang Harviadhi.

Sebelumnya, korban saat itu pamit ke orangtuanya untuk mengembalikan rapor ke sekolahnya. Karena tak kunjung pulang, orang tua korban cemas karena sudah larut malam anaknya tidak kunjung pulang.

Lantas, orang tua korban mencari dan melaporkan ke polisi. Dari hasil penyelidikan, diketahui jika korban telah diperkosa secara bergilir oleh 6 orang laki-laki yang rata-rata berumur belasan tahun.

Selain membekuk lima pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa Jaket, celana jeans, buah, Bra atau BH, celana hitam, HP korban, serta supra Fit nopol AG 4402 VX milik tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Harviadhi.

 

Editor: Hafid