Nganjuk, Jurnal Jatim – Unit reskrim Polsek Pace Polres Nganjuk menggerebek rumah pemuda berinisial TEB (30) di Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
TEB merupakan pengedar obat terlarang yang merusak generasi bangsa. Dari penggerebekan pada Minggu (15/11/2020), polisi menyita 12 ribu butir lebih pil dobel L.
Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengungkapkan, awalnya polisi mengamankan pemuda berinisial AM (27) warga Dusun Nanggungan, Desa Watudandang, Kecamatan Prambon.
AM saat itu kedapatan membawa 43 butir pil dobel L. Keterangan AM, mendapat pil koplo dengan cara membeli dari seseorang berinisial SE yang beralamat di Plosoharjo, Kecamatan Pace.
“Kemudian SE diamankan dan mengaku pil itu didapat dari TEB,” kata Roni menjelaskan, Senin siang (16/11/2020).
Nah dari pengakuan itu, korps Bhayangkara langsung bergerak menangkap TEB yang saat itu berada di dalam rumahnya. Petugas lalu melalukan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan ditemukan 12.093 butir pil dobel L,” ungkap Rony.
Selain itu, Rony melanjutkan, petugas juga mengamankan tas kresek, dua unit Handphone, dan tas pinggang milik TEB.
“Pelaku TEB mengakui telah menjual pil dobel L kepada saudara AM. Dia mendapat barang itu dari temannya yang saat ini masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Rony menambahkan, pelaku TEB saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pengedar obat keras berbahaya. Dia dikenakan pasal 197 Jo pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 Tthun 2009 tentang kesehatan.
Editor: Hafid