Dua Residivis Curanmor di Nganjuk Dilumpuhkan Polisi

Nganjuk, Jurnal – Anggota Satreskrim Nganjuk, Jawa timur menangkap sekaligus melumpuhkan kaki kawanan (Curanmor) yang merupakan residivis kasus serupa.

Mereka adalah Samsul Hadi (33) warga Desa Ngrami Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk dan Indrawan Rio (27) warga Dusun Bakalan, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

“Kedua tersangka termasuk residivis kambuhan yang sering keluar masuk dengan kasus yang sama, “ujar Nganjuk AKBP Handono Subiakto saat konferensi Pers di Mapolres Ngajuk  Jumat siang, (30/10/2020).

Penangkapan kedua tersebut tidaklah mulus, sebab mereka . Tembakan peringatan dari petugas kepolisian tidak dihiraukan.

“Anggota kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka,” tegasnya.

Dikatakan Handono, kedua tersangka sudah saling mengenal saat berada di dalam Lapas. Setiap kali melakukan aksi kejahatannya selalu membekali diri dengan senjata tajam berupa celurit. Sajam yang dibawanya itu dipakai untuk melukai korbannya jika melawan.

Pada 27 Oktober lalu, mereka mencuri motor honda scoopy nopol L 2649 II yang ditinggal pemiliknya di depan minimarket Kelurahan Mangundikaran, Kabupaten Nganjuk.

“Pelaku mencuri motor dengan cara merusak kontak mengunakan kunci T. Saat ditangkap mereka membawa senjata tajam berupa celurit,” kata Handono menjelaskan.

Dalam pemeriksaan dan pengembangan, diketahui mereka diduga kuat melakukan pencurian disejumlah TKP lainnya. Catatan kepolisian tiga TKP di Nganjuk, kemudian di Jombang, dan .

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor suzuki Satria nopol AG 5823 XV yang digunakan sebagai sarana, celurit, Handphone, kunci T, tas ransel, helm dan beberapa plat nomor palsu.

“Tersangka dikenakan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan 7 tahun penjara,” tandasnya.

 

Editor: Azriel