JAKARTA (Jurnaljatim.com) – Narkoba seakan tak bisa lepas dari penyanyi kawakan Reza Artamevia. Dia kembali ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Reza Artamevia juga telah positif menggunakan sabu.
Penyanyi bernama lengkap Reza Artamevia Adriana Eka Suci tersebut diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (4/9/2020) di sebuah tempat makan dibilangan Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Reza Artamevia ditangkap pihak kepolisian setelah sebelumnya telah melakukan transaksi dengan pengedar narkoba berinisial F.
Aparat kepolisian yang saat itu melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,78 gram di tas milik Reza Artamevia.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah sabu-sabu seberat 0,78 gram kemudian ada dompet, ada alat isap yang bisa kita tahu bong kemudian ada korek api ini keterkaitan semuanya,” tuturnya dalam konferensi pers Minggu (6/9/2020).
Ketika diamankan petugas, wanita berusia 45 tahum itu bersikap koperatif tidak melakukan perlawanan. hasil tes urin yang dilakukan oleh Reza Artamevia menunjukkan hasil positif.
Dengan hasil dan barang bukti yang telah ditemukan pihak kepolisian, perempuan yang memiliki dua orang anak tersebut kembali terseret kasus narkoba untuk kedua kalinya.
“Yang bersangkutan RA ini hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia memang menggunakan sabu ini sekitar empat bulan semasa pandemi COVID-19 yang memang sering di rumah saja, jadi kami masih mendalami terus karena pengakuan seperti itu kemudian,” ujar Yusri.
Reza Artamevia Beli Sabu Rp1,2 juta
Yusri mengungkapkan Reza Artamevia mengeluarkan uang Rp1,2 juta untuk membeli satu klip sabu yang memiliki berat sekitar 0,78 gram.
“Rp1,2 juta dia beli, beratnya 0,78 gram sabu-sabu jadi itu masih kami lakukan pengecekan keaslian sabu-sabu itu ke lab,” imbuhnya.
Pihak kepolisian saat ini masih memberu sang pengedar yang diketahui berinisial F ini dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). F diketahui sering mengedarkan narkoba ke banyak publik figur, meski ia hanya dari kalanngan masyarakat biasa.
“Ini benar-benar jasa pengedar, tidak ada hubungannya dengan publik figur yang lain, kita dalami terus, kita lakukan pengejaran. Memang telah ada dua saksi yang diperiksa pada saat penangkapan di restoran tersebut,” tuturnya.
Atas perbuatannya aktris kelahiran 29 Mei 1975 itu terkena pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pada kesempatan yang sama Reza Artamevia diberikan kesempatan untuk memberikan pernyataan.
Sementara itu, Reza Artamevia dalam kesempatan itu ia mengucapkan permohonan maaf khususnya bagi kedua buah hatinya yakni Zahwa Rezi Massaid dan Aaliyah Annisa Jeffar Massaid.
Bahkan ia juga kembali berjanji akan menggunakan kesempatan itu menjadi pelajaran bagi dirinya.
“Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang telah saya perbuat semoga ini tidak dicontoh bagi siapapun dan menjadi pelajaran bagi saya khususnya,” tutur Reza Artamevia. (KR)
Editor: Hafid