Polsek Jajaran Polres Jombang Dominan Ungkap Kasus Pil Koplo

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Peredaran pil koplo jenis dobel di Jombang cukup signifikan. Terbukti, selama 82 hari, Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran lebih banyak mengungkap penyalahgunaan dibandingkan dengan narkoba/ jenis lainnya.

dominan mengungkap kasus penyalahgunaan okerbaya. Terbanyak di Polsek Diwek dan Polsek Mojoagung,” kata AKP Moch Mukid SH, Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang dalam pers rilis hasil ungkap Polres dan Polsek jajaran di Mapolres Jombang, Jumat (22/3/2019) kemarin.

Mukid menerangkan, jumlah ungkap kasus kurang dari tiga bulan itu sebanyak 42 kasus. Barang bukti yang diamankan pil koplo jenis dobel L sebanyak 2820 butir, sementara narkoba jenis sabu-sabu 1,36 gram.

Dari pengungkapan itu, jumlah tersangka yang dibekuk 47 orang. Rinciannya sebanyak 38 tersangka pengedar dan 9 tersangka sebagai pengguna. Para tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan.

Sementara, hasil ungkap dari Polres Jombang sebanyak 49 kasus dengan 62 tersangka yang terdiri dari 52 pengedar dan 9 orang pengguna. Rinciannya 40 kasus Narkotika jenis Sabu-sabu dan 9 kasus okerbaya atau pil Koplo. Dari ungkapan kasus itu, barang bukti yang diamankan Sabu seberat 56,24 gram dan 33.462 butir pil dobel L.

Mukid mengakui, peredaran pil koplo di ini memang cukup marak. Sebab, barang haram itu harganya murah dan bisa dibeli oleh semua orang. “Dibanding sabu-sabu dan narkoba jenis lainnya, pil koplo harganya sangat terjangkau,” ucap Mukid ditemui di kantornya, Senin (25/3/2019).

Ia menjelaskan, modus yang digunakan para bandar/pengedar yakni menggunakan sistem ranjau. Barang ditaruh di tempat sampah yang telah disepakati oleh bandar dan pengedarnya. Dalam berkomunikasi, selalu menggunakan nomor yang disembunyikan.

“Untuk tersangka kasus sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika 12 hingga 20 tahun . Sementara tersangka kasus pil dobel L, dijerat dengan pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Resnarkoba ini. (*)


Editor: Hafid