KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Seorang suami di Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim) mengajak anggota Satpol PP untuk menggerebek istrinya yang diduga berselingkuh dengan seorang laki-laki di ruko variasi mobil yang berlokasi di Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa timur.
Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 18:30 Wib tersebut, korps penegak Perda itu mendapati dan mengamankan seorang laki-laki dan perempuan yang berada di dalam ruko.
Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri menjelaskan, awalnya anggota regu patroli wilayah dimintai tolong warga sekitar Kelurahan Pesantren yaitu suami yang bersangkutan yang melintas di jalan durian No 16 untuk menindaklanjuti dugaan perselingkuhan di dalam ruko itu.
“Setelah anggota tiba di lokasi bersama warga, pintu dalam keadaan tertutup,” kata Nur Khamid dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Minggu malam (2/8/2020).
Selanjutnya, kata Nur Khamid, orang yang ada di dalam diminta untuk membuka ruko tersebut. Dan ruko itu dibuka karyawa laki-laki inisial AK. Setelah dicek, di dalam ruko AK bersama wanita berinisial DS yang diduga selingkuhannya.
“Agar tidak mengganggu warga sekitar, keduanya kemudian dibawa ke kantor untuk menyelesaikan masalah dan pendataan lebih lanjut,” ucapnya.
Teduga pasangan selingkuh di kantor Satpol PP Kota Kediri/Istimewa
Dari hasil pendataan, AK berusia 31 tahun, warga Kelurahan Pesantren dan si perempuan DS usia 39 tahun asal warga Kelurahan Bangsal, Kota Kediri. Keduanya sama-sama sudah berkeluarga.
Setelah dilakukan pendataan, lanjut Nur Khamid, kedua belah pihak yakni masing-masing istri dan suami dipanggil ke mako Satpol PP. Dari hasil pertemuan itu, disepakati penyelesaian masalah dengan kekeluargaan.
“Telah diserah terimakan ke pihak masing-masing istri dan suami. Untuk penyelesaian masalah dilakukan secara kekeluargaan,” imbuhnya.
“Masing-masing ada permasalahan keluarga. Menurut informasi setelah mediasi kedua keluarga, (penyebabnya) karena faktor ekonomi, pihak wanita yang menyukai AK,” sambung Nur Khamid mengakhiri.
Editor: Hafid