NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Tiga warga Nganjuk ditangkap polisi akibat penyalahgunaan narkotika sabu-sabu. Masing-masing Rahman Elsa Habibi (31), Iswanto (27), dan Ayup Lesmono (35). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
Iptu Rony Yunimantara, Kasubbaghumas Polres Nganjuk menjelaskan, bermula tim opsnal Satresnarkoba menggerebek Rahman Elsa Habibi yang sedang mengonsumsi sabu di kamar rumahnya lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng pada Selasa (23/6/2020) dini hari. Rahman mengaku saat itu sedang pesta sabu dengan temannya bernama Dico. Namun, temannya itu kabur saat petugas datang.
“Di, lokasi ditemukan barang bukti dua bungkus klip plastik masing-masing berisi sabu 0,22 gram dan 0,24 gram dan seperangkat alat isap sabu dan ponsel pelaku,” kata Rony dikonfirmasi Rabu (24/6/2020).
Setelah diinterogasi, Rahman mengaku kristal haram tersebut diperoleh dengan cara membeli secara patungan dengan rekannya bernama Iswanto yang rumahnya di Dusun Plancan, Desa Sidoharjo. Petugas langsung bergerak menuju rumah Iswanto untuk melakukan penangkapan.
“Saat ditangkap, tersangka Iswanto sedang tidur di ruang tamu di rumahnya. Dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP merk Samsung,” jelas Rony.
Dihadapan polisi, Iswanto buka suara jika sabu hasil patungan itu dibeli dari pria bernama Ayup. Sekitar jam 05:00 Wib, Ayup diciduk di rumah kos di lingkungan Jetis, RT 009 RW 001, Kelurahan Warujayeng. Dari tangan Ayup, diamankan barang bukti seperangkat alat isap sabu, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, uang tunai sebesar Rp50.000 sisa penjualan sabu, dan 1 buah HP.
“Tersangka Ayup mengaku bahwa sabu yang dijual kepada Iswanto tersebut diperoleh dari Irul alamat Sepanjang Kabupaten Sidoarjo. Untuk Irul masih DPO,” tandasnya.
Atas tindakannya, ketiga pelaku mendekam di bui. Untuk tersangka Rahman dan Iswanto dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1), sedangka Ayup dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Anggota masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk menemukan pelaku lainnya,” pungkas Rony.