Pencuri Celana Dalam Wanita di Nganjuk Tidak Ditahan, Ini Alasannya

NGANJUK () – Pemuda yang mencuri celana dalam (CD) dan BH bekas pakai wanita di Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk tidak ditahan (dilepas) oleh . Alasannya, kasus celana dalam tersebut berakhir damai, karena antara pihak dan pelaku sudah saling damai.

Pelaku adalah Ahmad Wahyu Nianto (23) warga Waneng Paten, RT 07 RW 05, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten . Sedangkan korbannya adalah warga Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.

“Korban dan terlapor saling damai, tidak dilakukan penahanan,” kata Kapolsek Warujayeng, Kompol Edi Hariadi kepada Jurnaljatim.com, Minggu malam (15/6/2020).

Edi menerangkan usai tertangkap basah mencuri celana dalam dan BH, pelaku kemudian diamankan ke Warujayeng. Namun, sebelum diserahkan ke polisi, pelaku sempat dihakimi hingga babak belur.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 3e KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Dalam pasal itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Namun, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, diduga kuat pelaku mengalami kelainan jiwa.

“Ternyata yang bersangkutan pasien gangguan jiwa. Korban dan terlapor saling damai. Tidak dilakukan penahanan,” tandas Edi.

Baca sebelumnya : Pemuda Pencuri Celana Dalam Wanita di Nganjuk Dihakimi Massa

Dikejar dan dihakimi massa

Diberitakan sebelumnya, Polsek Warujayeng mengamankan pencuri celana dalam dan BH bekas pakai wanita pada Sabtu (13/6/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku Ahmad Wahyu Nianto (23) kepergok warga ketika beraksi di salah satu rumah warga di daerah Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom.

Saat ketahuan aksinya, pelaku melarikan diri lalu dikejar hingga berhasil ditangkap warga dan dihakimi. Selain mengamankan pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 2 potong celana dalam dan 3 potong BH dan 1 unit sepeda Honda Vario Nopol AG 4878 HE yang dipakai sebagai sarana.

Kompol Edi Hariadi pada Minggu pagi (14/6/2020) menyampaikan, Wahyu mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri celana dalam dan BH perempuan untuk dijadikan bahan fantasi seksual dengan menghirup aroma wangi celana dalam bekas dipakai.


Editor: Z. Arifin