SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengamankan UZ, wanita berusia 28 tahun asal Galis, Kabupaten Pamekasan. Ia diduga melakukan penghinaan dan pelecehan melalui media sosial (Medsos) terhadap kiai pondok pesantren yang berada di Pamekasan, Pulau Madura.
Kasus tersebut bermula, ketika warganet mengunggah postingan pernyataan Mustasyar PWNU Jatim soal kewajiban memandikan jenazah corona atau COVID-19 di salah satu Grup Facebook Pamekasan Hebat.
Unggahan itu lantas dikomentari beberapa netizen, salah satunya UZ dengan nama akun Suteki. Ia diduga menulis komentar melecehkan dan menghina kiai beserta para santri pondok pesantren di Pamekasan.
“Kontennya ini tentang ujaran kebencian, yang tentu dampaknya berpotensi membuat konflik sosial di masyarakat,” ujar Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (11/6/2020).
“Jadi kontennya di Facebook Grup. Ini didistribusikan disana dengan nama grup Pamekasan Hebat. Dalam kontennya jelas, artinya terdapat masalah COVID-19, kemudian juga terkait dengan mendeskreditkan sebuah pondok pesantren,” sambungnya.
Truno menambahkan, akun yang dipakai pelaku mengomentari postingan tersebut merupakan akun palsu, dengan menggunakan foto orang lain. Begitu pula dengan identitas yang digunakan juga berbeda dari sebenarnya.
Untuk itu, kata Truno, pihaknya akan terus memproses kasus tergolong ujaran kebencian tersebut secara obyektif, profesional dan prosedural.
“Tentu sesuai dengan undang-undang tentang ITE (Informasi Transaksi Elektronik),” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara maksimal enam tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah.
Editor: Hafid