Diduga Hina Kiai di Medsos, Wanita 28 Tahun Diamankan Polda Jatim

SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengamankan UZ, wanita berusia 28 tahun asal Galis, Kabupaten Pamekasan. Ia diduga melakukan penghinaan dan melalui sosial (Medsos) terhadap kiai pesantren yang berada di Pamekasan, Pulau Madura.

Kasus tersebut bermula, ketika warganet mengunggah postingan pernyataan Mustasyar Jatim soal kewajiban memandikan corona atau COVID-19 di salah satu Grup Facebook Pamekasan Hebat.

Unggahan itu lantas dikomentari beberapa netizen, salah satunya UZ dengan nama akun Suteki. Ia diduga menulis komentar melecehkan dan menghina kiai beserta para santri di Pamekasan.

“Kontennya ini tentang ujaran kebencian, yang tentu dampaknya berpotensi membuat konflik sosial di masyarakat,” ujar Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (11/6/2020).

“Jadi kontennya di Facebook Grup. Ini didistribusikan disana dengan nama grup Pamekasan Hebat. Dalam kontennya jelas, artinya terdapat masalah COVID-19, kemudian juga terkait dengan mendeskreditkan sebuah pondok pesantren,” sambungnya.

Truno menambahkan, akun yang dipakai pelaku mengomentari postingan tersebut merupakan akun palsu, dengan menggunakan foto orang lain. Begitu pula dengan yang digunakan juga berbeda dari sebenarnya.
Untuk itu, kata Truno, pihaknya akan terus memproses kasus tergolong ujaran kebencian tersebut secara obyektif, profesional dan prosedural.

“Tentu sesuai dengan undang-undang tentang ITE ( Transaksi Elektronik),” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan maksimal enam tahun dan sebesar satu miliar rupiah.


Editor: Hafid