Curi Motor, Pengamen Kediri Ditangkap Polisi

KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Seorang bernama Yanto (22), Banjaranyar, Kecamatan Kras, ditangkap polisi lantaran diduga mencuri milik Aris Wal’adi warga Dusun Tanjang, Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Keterangan Kasubbaghumas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, tersangka melakukan aksi tindak pidana Curanmor ( kendaraan ) pada Rabu (12/12/2019) jam 23.30 WIB tahun lalu. Tersangka menggondol motor nomor polisi (Nopol) AG 4132 CT milik korban yang di di dapur rumahnya.

“Saat kejadian rumah dalam kondisi kosong, pemilik sedang tidak ada di rumah,” terang AKP Kamsudi, Senin (1/6/2020).

Saat itu, Aris (korban) dan kakaknya, Kusrina Istiqomah menerima bahwa saudaranya yang berada di desa lain meninggal dunia. Setelah menerima kabar itu, keduanya berangkat ke rumah duka sehingga rumah dalam keadaan kosong.

“Karena korban segera berangkat sehingga pintu dapur hanya ditutup dan tidak dikunci,” ujarnya.

Mengetahui rumah dalam keadaan kosong, pelaku yang saat itu kebetulan tidur di musala sekitar rumah korban langsung membobol rumah korban dengan cara masuk melalui pintu dapur.

Setelah berada di dalam rumah, pelaku yang mengetahui ada sepeda motor nomor di dapur mencoba mencari kunci kendaraan ke bagian ruang tamu. Setelah menemukan kunci kendaraan, pelaku segera membawa kabur sepeda motor melalui pintu dapur.

“Setelah menemukan kuncinya, motor korban dibawa keluar lewat pintu dapur,” kata Kamsudi.

Korban baru mengetahui motornya hilang saat pulang ke rumah. Berusaha dicari namun tidak ketemu. Akhirnya, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Mojo Polresta Kediri. Akibat kejadian itu, Aris mengalami kerugian materiil sebesar Rp 10 juta.

“Korban yang mengetahui bahwa sepeda motor miliknya hilang, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojo,” ujarnya.

Menurut Kamsudi, dalam proses penyelidikan, personel Polsek Mojo juga berkoordinasi dengan Polsek Tulungagung Kota. Hingga akhirnya pada Sabtu (30/5/2020) pelaku diamankan di wilayah Tulungagung.

“Pada Sabtu (30/5/2020), personel Polsek Tulungagung Kota menangkap pelaku pendurian dengan pemberatan () dan barang lainnya. Ternyata, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pernah tinggal di Mojo dengan ciri-ciri sesuai dengan pelaku pencurian kendaraan tersebut,” ujarnya.

Atas tindakannya, pemuda itu terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.


Editor: Azriel