NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Satresnarkoba Polres Nganjuk membekuk dua pengedar pil koplo asal Kediri yang selama ini beroperasi di Nganjuk. Kedua pelaku masing-masing Priyono (33) warga desa Ngablak Kecamatan Banyakan, dan Muhammad Saiful Huda (39) warga jalan Jayakatwang RT 002 RW 002 Kecamatan Ngasem, Kediri.
“Keduanya satu jaringan dan ditangkap di tempat berbeda beserta barang buktinya pada Sabtu (21/3/2020),” kata AKP Moh Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Minggu (22/3/2020).
Informasi yang diperoleh Jurnaljatim.com, awalnya petugas mengamankan seorang perempuan di SPBU Dusun Barong, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Perempuan yang mengaku bernama Erni tersebut kedapatan membawa 50 butir pil dobel L yang disimpan didalam dompet warna itham.
“Dalam pemeriksaan, Erni mengaku pil itu didapat dari Priyono warga Kediri,” kata Sudarman.
Polisi kemudian bergerak menangkap Priyono yang saat itu masih berada di sekitar lokasi penangkapan Erni. Tersangka Priyono kemudian digeledah dan ditemukan 600 butir pil koplo.
Buruh harian lepas tersebut tak mau masuk penjara sendiri. Dia pun ‘Ngoceh’ jika pil koplo itu ia dapat dari temannya bernama Saiful Huda. Polisi kemudian menciduk Saiful di rumah mertuanya di daerah Ngasem Kabupaten Kediri. Total barang bukti yang diamankan dari Saiful Huda sebanyak 1815 butir pil dobel L.
Jika ditotal semua barang bukto dari kedua tersangka Priyono dan Saiful Huda, sebanyak 2.415 butir pil dobel L. Selain itu, polisi juga mengamankan ponsel milik masing-masing tersangka.
Atas perbuatannya, kedua pria asal Kediri tersebut, dejerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor: Hafid