Sidang Kasus Penggelapan Bank Prima Master, Saksi Pojokkan Terdakwa

SURABAYA (.com) perkara senilai Rp5 miliar dengan Agustinus Tranggono kembali digelar di ruang 2 (PN) Surabaya. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Kepala Kas salah satu cabang Bank Prima Master, Anik Puspita Ningsih selaku.

Dalam sidang, saksi Anik mengaku bahwa apa yang dilakukan terkait kelengkapan syarat atas dugaan penggelapan ini merupakan perintah terdakwa selaku mantan Direktur Komersial Bank Prima Master.

“Semua atas perintah pak Agustinus yang saat itu menjabat sebagai salah satu direksi. Saya tidak berani menolak karena saya hanya bawahannya,” terangnya.

Ia mengaku menandatangani blangko kelengkapan berkas, saat disodori oleh Ana Dwi Putri Sari, yang bekerja sebagai customer service di Kantor Unit Cabang Bank Prima Master Jalan Jembatan Merah 15-17 Surabaya.

“Saya melakukan karena mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). Dan saya percaya terhadap Ana karena sebelum-sebelumnya juga tidak ada masalah, terlebih Ana mengatakan bahwa ini perintah Direktur Komersial,” ujarnya.

Ia juga mengatakan setelah kasus ini mencuat, pihak bank sempat diperiksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keterangan saksi ini pun sempat dikomentari oleh Anggota Dede Suryaman. Ia sempat mempertanyakan pertanggung jawaban saksi selaku kepala Kas, yang seharusnya tidak mudah percaya dengan Ana, selaku bawahannya..

“Harusnya saudari jangan percaya kepada Ana apalagi Ana masih bawahan saudari, seharusnya di kroscek terlebih dahulu,” ujarnya.

Saksi lalu melanjutkan, jika dirinya baru mengetahui antara terdakwa dan pelapor ada hubungan pinjam meminjam. Hal ini diperkuat dengan adanya bukti serta perjanjian antara kedua belah pihak.

“Ada bukti mutasi-mutasi yang ada, terkait perjanjian apa antara kedua belah pihak, saya selaku bawahan pak Agus tidak terlalu menggali lebih jauh,” paparnya.

Saksi menambahkan, dirinya saat itu sempat mengetahui adanya bunga masuk sebesar 5 persen. Hal itu, diakuinya diluar ketentuan bank.

“Setahu saya pada saat itu ada bunga masuk sebesar 5 persen, diluar ketentuan Bank Prima,” tegasnya.

Untuk diketahui, perkara ini menyeret mantan Direktur Komersial Bank Prima Master Agustinus Tranggono selaku terdakwa, setelah dilaporkan oleh seorang bernama Anugrah Yudo.

Saksi sidang sebelumnya, Ana Dwi Putri Sari selaku Customer Service (CS) mengungkapkan uang milik nasabah Anugrah Yudo berupa cek giro senilai total Rp5 miliar ditransfer sebanyak dua kali ke rekening tabungan Bank Central Asia (BCA) atas nama inisial SI, yang diduga memiliki hubungan dengan terdakwa Agustinus Tranggono, yaitu senilai Rp3 miliar pada tanggal 3 April 2018 dan Rp2 miliar pada tanggal 17 April 2018.

Saksi sebelumnya juga mengatakan bahwa ia diperintah oleh terdakwa. Ana mengakui proses transfer tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) karena tanpa sepengetahuan nasabah. (*/Yohanes)


Editor: Azriel