Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Penggelapan Puluhan Mobil

SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap Sindikat tindak penggelapan puluhan dan mengamankan empat orang tersangka antaranya, Jun (35) , NSR (50) warga Surabaya, FND (41) serta IWN (39) asal Sidoarjo dan satu tersangka ISM (34), ditetapkan dalam Daftar Orang (DPO).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasar tiga laporan tanggal 12, 13 dan 15 Februari 2020. Didalam laporan itu menyebut kendaraan yang disewakan, telah dibawa lari oleh para tersangka.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan sindikat . Ada lima orang, satu masih DPO,” ujarnya, Jumat (28/2/2020).

Selain membekuk pelaku, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sedikitnya 23 mobil berbagai merk. Puluhan kendaraan itu, disita dari NSR, selaku penadah.

yang dijalankan para pelaku, dengan cara menyewa terlebih dahulu kendaraan-kendaraan rental tersebut secara mingguan ataupun bulanan. Setiap harinya, harga sewa yang dikenakan antara Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu.

JUN bertindak sebagai penyewa, mencari rental mobil. Setelah mendapatkannya, mobil tersebut kemudian dibawa lari dan dijual seharga Rp 25 juta hingga Rp 50 juta kepada NSR selaku penadah, melalui perantara IWN dan FND.

IWN dan FND menerima komisi sebesar 10 persen dari setiap unit kendaraan yang dijual.

“Modus operandi yang dijalankan pelaku ada yang meminjam ada yang merentalkan,” kata Sandi.

Oleh NSR, mobil itu selanjutnya dijual kembali ke Pulau dengan memalsukan surat-surat kendaraan.

Kapolrestabes Surabaya pun menghimbau agar masyarakat berhati-hati jika menyewakan mobil miliknya. Meskipun, penyewa adalah orang yang dikenal.

“Sebelum dipinjamkan ke pihak ketiga supaya dicek apa cukup dikenal, track recordnya ada. Sehingga kita tidak salah pilih untuk menitipkan kendaraan kepada orang lain,” pungkasnya.


Editor: Hafid