KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap Heri Purwanto (20) asal Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri pada 5 Februari 2020 lalu, berhasil dibekuk polisi. Pelaku berjumlah dua orang dan saat ini sudah mendekam di sel tahan.
Dua pelaku, yakni Ahmad Khusairi (22) asal Desa Gempol, dan Yonathan (29) warga Sumbercangkring. Keduanya dari Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jatim. Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Pesantren, Kota Kediri, Senin (10/2/2020).
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, menjelaskan, sebelum kejadian, korban berboncengan bersama Nanda Ajeng Adema (20) dan Vera Nur Aini (19) asal Kecamatan Gurah. Namun, saat melintas di Jalan Raya Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, mereka diberhentikan oleh dua pemuda.
Tanpa diketahui, kedua pemuda yang ternyata Ahmad dan Febri, tiba-tiba menghajar korban. Setelah melakukan penganiayaan, keduanya segera melarikan diri, namun salah satu pelaku dikenali oleh kedua temannya yang saat itu berboncengan dengan korban.
AKP Kamsudi mengatakan, merasa jadi korban penganiayaan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesantren. Setelah ada laporan, polisi segera melakukan penyelidikan.
“Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Pesantren melakukan upaya penyelidikan,” ucapnya.
Dari serangkaian penyelidikan, kata AKP Kamsudi, personel Unit Reskrim akhirnya mendapatkan informasi di mana keberadaan pelaku (Ahmad). “Pelaku pertama (Ahmad), ditangkap pada Senin (10/2) sekitar pukul 18.45 WIB, yang saat itu berada di rumahnya,” katanya.
Setelah menangkap Ahmad, lanjutnya, pelaku lainnya (Febri) juga berhasil ditangkap saat berada di salah satu warung sekitar taman Simpang Lima Gumul (SLG). Sementara ini, keduanya masih berada di ruang tahanan Kantor Polsek Pesantren.
Ditambahkan, personel Unit Reskrim masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindakan pengeroyokan dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.
Editor: Hafid