Tukang Parkir Stasiun KA Jombang Tertangkap Isap Sabu, Daop 7: Pelaku Harus Dipecat

JOMBANG (.com) Rombongan Polres Jombang menyambangi Kereta Api Jombang, di jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Kaliwungu, Nomor 01, Kecamatan Jombang kota, Jumat (7/2/2020) malam. Kedatangan korps seragam cokelat tersebut menyusul tertangkapnya, tukang parkir Stasiun, Agung Arianto (37), karena mengkonsumsi sabu.

Rombongan yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid diterima oleh Wakil Kepala Stasiun Jombang, Totok. Selanjutnya, melakukan pertemuan di dalam ruangan stasiun.

“Sebenarnya, ini merupakan giat yang dilakukan Polres Jombang. Kami kesini untuk berkoordinasi dan memberikan himbauan pasca tertangkapnya tukang parkir Stasiun karena memakai sabu-sabu. Tadi kita bertemu dan sudah berbicara dengan Pak Waka Stasiun,” kata Mukid kepada Jurnaljatim.com.

Himbauan itu, agar pihak KAI untuk lebih ketat melakukan pengawasan terhadap pegawai stasiun dan melakukan langkah-langkah dalam pencegahan terhadap peredaran Narkoba.

“Narkoba harus diantisipasi sedini mungkin, dan jangan sampai merembet kesini,” ujar perwira pengawas Polres Jombang ini.

FOTO: Tukang Parkir di Stasiun KA Jombang yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Jombang karena melakukan penyalahgunaan Narkotika sabu-sabu. (Istimewa)
Nyabu di Parkiran Stasiun

Berdasarkan informasi yang didapat, Agung Arianto ditangkap unit anggota unit Reskrim Polsek Jombang, saat sedang mengkonsumsi sabu di parkiran Stasiun KA Jombang. Agung ditangkap pada Kamis siang (6/2/2020) jam 11.00 Wib.

Barang bukti yang diamankan bungkus rokok berisi sabu dalam kemasan plastik klip kecil dengan berat kotor 0,39 gram serta seperangkat alat isap sabu berikut pipet kaca yang ada sisa sabu.

“Tersangka telah kita tahan dan dikenakan Pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kapolsek Jombang, AKP Moch Wilono.

FOTO: Barang bukti sabu dan seperangkat alat isap yang diamankan . (Istimewa)
Pelaku Karyawan Vendor

Terpisah, Manager Humas PT Madiun, , mengatakan, tukang parkir yang tinggal di Dusun Tebon, Kayangan, Kecamatan Diwek, Jombang tersebut merupakan dari vendor atau pihak ketiga yang mengelola parkir di Stasiun Jombang.

“Akan segera kita panggil vendornya terkait masalah ini. Karena sudah mencoreng instansi KAI,” tegas Ixfan dihubungi melalui ponselnya.

Dia menyampaikan, setiap pegawai yang ada di lingkup PT KAI (Kereta Api Indonesia), harus patuh dan taat terhadap aturan yang ada. Aturan itu, diantaranya tidak melakukan pelanggaran hukum, salah satunya melakukan penyalahgunaan narkoba.

Harus Dipecat

“Akan kita sarankan pihak vendor mengeluarkan (memecat) karyawan tersebut. Karena sudah melakukan pelanggaran hukum,” tegas Ixfan.

Pihak KAI, kata Ixfan, akan kooperatif jika kepolisian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sebagai perusahaan milik negara, harus bersih dari peredaran gelap Narkotika dan -obatan terlarang.

“Jika dalam pengembangan, dan ada pegawai KAI yang ikut menjadi pengedar Narkoba, sanksinya adalah dikeluarkan,” tandas Ixfan.


Editor: Hafid