Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi, Polda Jatim Bekuk Lima Tersangka

SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap penanganan tindak konservasi sumbar daya alam hayati dan ekosistemnya di Wilayah Jawa Timur.

Dari tersebut berhasil diamankan lima tersangka yakni SM (30), FS (30), Dk (36) ketiganya diketahui Kecamatan Ngunut, serta AS (28) warga Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek dan IS (43) warga Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Tersangka IS Salah seorang dari lima pelaku adalah seorang kasus yang sama.

“Yang mana pemain kerang ini sebelumnya residivis, pernah menjalani selama enam bulan,” ujar Kapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).

Luki menjelaskan, berbagai macam satwa liar yang diperdagangkan oleh para pelaku merupakan jenis burung maupun satwa langka yang dilindungi negara. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Termasuk berbagai jenis cangkang kerang yang disita dari tangan para pelaku.

Lebih lanjut Kapolda juga menerangkan, Selain satwa, Ratusan cangkang akan dijual di serta mancanegara yang nilainya mencapai milyaran rupiah.

“Berdasarkan penelitian dari BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) itu nilainya 1,5 milyar (rupiah),” tandasnya.

Ratusan kerang itu oleh pelaku rencananya akan diekspor ke sejumlah negara. Sementara satwa langka tersebut hanya diperdagangkan di wilayah Indonesia secara . Yang dibanderol dengan harga mulai dari Rp 500 ribu hingga Jutaan.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 53 ekor satwa yakni, 19 ekor kakatua maluku, 2 ekor elang brontok, 2 ekor julang emas, 1 ekor trenggiling, 4 ekor kukang, 1 ekor alap alap, 1ekor binturung, 1 ekor rangkong, 2 ekor kangkareng perut putih, 12 ekor satwa dalam keadaan mati serta 610 biji kerang diantaranya 55 biji kerang kepala kambing, 530 biji kerang kima dan 25 biji kerang triton terompet.

Atas perbuatan tersangka terancam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati pasal 40 ayat (2), pasal 21 ayat (1),(2) dan Pasal 33 ayat (3) dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.


Editor: Hafid