KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Sembilan pemuda yang diamankan petugas Satpol PP Kota Kediri di sebuah warung di bantaran sungai Brantas, Kota Kediri, pada Sabtu malam, telah di data di Mako Satpol PP, Jalan Veteran, Kota Kediri, Jawa timur. Kesemuanya berasal dari Kabupaten Kediri.
“Selain di data, mereka membuat surat pernyataan tertulis, yakni tidak mengulangi perbuatannya,” kata Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri.
Berdasarkan data yang diterima Jurnaljatim.com, identitas ke sembilan pemuda yang diamankan masing-masing berinisial, TN (23), warga RT 05 RW 07, Karangrojan Desa Tawang, Kecamatan Wates. AAT (24), RT 001 RW 003, Dusun Karanglo Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih. RF (24) warga RT 002 RW 003, Dusun Setono Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih.
Berikutnya, DS (25) asal Dusun Setono Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih. SA (34) dan A (28) asal RT 03 RW 01, Segaran, Kecamatan Wates. Lalu, ERW (28) warga Ngletih Timur, RT 01/RW 01, Kecamatan Kandat. NF (28) warga Desa Tunglur RT 04 RW 02, Kecamatan Badas serta MAE (22), alamat Dusub Turus, RT 01 RW 03, Desa Turus, Kecamatan Gampengrejo.
Baca sebelumnya: Patroli Malam Minggu Satpol PP Kota Kediri Amankan 9 Remaja Mabuk
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Kediri saat patroli rutin telah mengamankan sembilan Pemuda mabuk di warung Bantaran Sungai Brantas Kota Kediri, Sabtu (11/1/2020) jam 21.30 Wib.
Saat itu, petugas patroli mendapat aduan masyarakat bahwa warung yang berada di Bantaran Sungai Brantas digunakan pesta Miras. Warga dan pengunjung merasa terganggu oleh aktivitas haram tersebut.
“Kami amankan 9 orang pemuda dan lima botol miras merk kuntul,” kata Nur Khamid.
Dia menambahkan, pemilik warung yang dijadikan tempat pesta miras juga akan di panggil dimintai keterangannya. Untuk masing-masing apabila memenuhi unsur pidana, akan di proses Sesuai hukum yang berlaku.
Editor: Hafid