SUMENEP (Jurnaljatim.com) – Peristiwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi di Sumenep, Jawa timur. Korban yang masih berusia 14 tahun itu, dicabuli dan disetubuhi nelayan di sebuah pantai, di Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Jawa timur.
Ayah korban BH (40) telah melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Sumenep. Laporan Nomor: LP/235/XII/2019/JATIM/RES SMP tanggal 30 Desember 2019. Terlapor Pardi seorang nelayan asal Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan BAP laporan ayah korban, kejadian itu pada Senin (23/12/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi di pinggir pantai dekat dengan lapangan pesawat Dusun Labu sadak, Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu.
Ayah korban curiga dengan perubahan anak belianya yang masih pelajar Madrasah Tsanawiyah tersebut. Kemudian menanyakan perihal kondisinya, dan didapati pengakuannya telah dicabuli dan disetubuhi terduga pelaku.
Segera mungkin ayah korban memberi informasi kepada kepala desa (Kades) setempat, untuk meminta pendampingan hukum terkait kasus yang dialami anaknya. Namun, kades menganggap kasus itu harus diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melalui proses hukum.
“Saya sudah memberitahu kepala desa tapi kepala desa tidak mau mendampingi kalau harus diselesaikan lewat jalur hukum,”ucap ayah korban
Sementara itu, Ketua LSM yang mengatasnamakan Pemuda Peduli Anti Kekerasan Terhadap Anak, Ahmad Juhairi, menjelaskan, kekerasan dan pemaksaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di wilayah kepulauan Masalembu, disebabkan kurangnya program tindakan pencegahan baik dari pihak pemerintah daerah atapun dari pihak penegak hukum
Juhairi menilai kasus kejahatan terhadap anak dibawa umur, jelas melanggar UU Perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 81 perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawa umur
“Karena menyangkut persoalan kejahatan yang luar biasa yaitu tindak pidana perlindungan anak dibawa umur,” ucap Juhairi yang melakukan pendampingan terhadap korban.
“Kami terus mengawal sampai proses hukum. Orang tua korban sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib untuk diproses secara Hukum,” tegas Juhairi, Kamis (9/1/2020).
Juhairi juga berharap ada pendampingan terhadap pemulihan psikologis korban yang notabene secara psikologis masih tergolong labil.
Ahmad Juhairi juga meminta semua pihak terkait, terutama instansi Negara mulai dari tingkat Kabupaten sampai Desa untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar suapaya peristiwa ini tidak terjadi lagi.
Kontri: Khairullah Thofu
Editor: Hafid