MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Maling barang elektronik di rumah kos di Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Mojokerto telah diringkus anggota Polsek Sooko, Polres Mojokerto. Pelaku adalah Muhammad Safri Haibah, asal Dusun Sumberanyar, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
“Pelaku ditangkap di rumah kekasihnya, di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Mojokerto,” kata Ipda Wahib, Kanit reskrim Polsek Sooko, Sabtu (21/12/2019).
Wahib mengatakan, Eko melakukan pencurian bersama tiga orang temannya yang saat ini masih dalam pencarian. Mahasiswa asal Pamekasan itu berhasil menggondol Laptop dan Kamera DSLR milik temanya sendiri, Andika Rahmat, 19, Warga Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cerme, Kabupaten Situbondo.
“Tersangka mendatangi kos korban dan mencuri Laptop serta kamera DSLR. Tersangka melakukan pencurian bersama tiga temannya yang masih DPO,” ujarnya.
Akibat ulang para pelaku, korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Selain tersangka, barang bukti yang diamankan berupa laptop dan kamera DSLR. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencarian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Azriel