Apes, Maling Laptop di Kos Mojokerto Diciduk Polisi di Rumah Pacar

MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Maling barang elektronik di di Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Sooko, Mojokerto telah diringkus anggota Polsek Sooko, Mojokerto. Pelaku adalah Muhammad Safri Haibah, asal Dusun Sumberanyar, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

“Pelaku ditangkap di rumah kekasihnya, di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Mojokerto,” kata Ipda Wahib, Kanit reskrim Polsek Sooko, Sabtu (21/12/2019).

Wahib mengatakan, Eko melakukan pencurian bersama tiga orang temannya yang saat ini masih dalam pencarian. asal Pamekasan itu berhasil menggondol dan Kamera DSLR milik temanya sendiri, Andika Rahmat, 19, Warga Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cerme, Kabupaten .

mendatangi kos dan Laptop serta kamera DSLR. Tersangka melakukan pencurian bersama tiga temannya yang masih ,” ujarnya.

Akibat ulang para pelaku, korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Selain tersangka, barang bukti yang diamankan berupa laptop dan kamera DSLR. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencarian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Editor: Azriel