SIDOARJO, (Jurnaljatim.com) – Sekelompok massa yang mengatasnamakan Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme (MPPK2N), melakukan aksi damai saat gelar sidang lanjutan terdakwa Guntual yang terjerat pekara pemalsuan gelar, Rabu (18/12/2019).
Mereka menyuarakan bahwa, terdakwa Guntual Laemba tidak bersalah dan hakim harus memutuskan bebas. Alasannya, terdakwa tidak pernah memalsukan ijazah dengan gelar SH (Sarjana hukum).
“Guntual Laremba tidak bersalah. Kalau dianggap pemalsuan ijazah, pihak perbankan harus punya bukti yang dianggap pemalsuan,” ucap Korlap aksi Nur Cahyono pada Jurnaljatim.com, Rabu (18/12/2019).
Mereka menduga, sidang kasus yang menimpa Guntual Aremba ini seolah-olah ada konspirasi terselubung. Seharusnya, kata Nur Cahyono, jika terbukti ada unsur pidananya dan P21, disertakan dengan dokumen ijazah palsu.
“Gelar SH itu untuk pemberitahuan ke pihak perbankan. Tapi ini, sampai dinaikkan ke ranah pengadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, hakim PN Sidoarjo Ach Petensili menyampaikan penyampaian aspirasi mereka, adalah hak setiap warga negara. Namun, jangan sampai mengganggu jalannya sidang dan atau sampai berbuat anarkis.
Menurutnya, aspirasi mereka telah ia terima, dan tidak ada upaya untuk menghalangi. Pengadilan Negeri dalam fungsinya menjalankan tugas peradilan, dan tetap terbuka untuk umum.
“Kami memberikan akses seluas-luasnya pada publik, untuk menyaksikan jalannya sidang,” terangnya.
Guntual Laremba terjerat hukum setelah dilaporkan pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jati Lestari, Sidoarjo karena pemalsuan gelar Sarjana Hukum saat pengajuan kredit. Sidang lanjutan di PN Sidoarjo kali ini, dengan agenda keterangan tiga orang saksi dari BPR Jati Lestari.
Editor: Hafid