SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Ambruknya SDN Gentong, Kota Pasuruan yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dan luka luka, akhirnya menyeret dua tersangaka DM dan SE, Kontraktor serta mandor proyek renovasi gedung sekolah tersebut.
Peristiwa ambruknya gedung terjadi pada hari Selasa (5/11/2019) lalu, sekitar pukul 08.30 WIB, saat proses belajar mengajar.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, mengatakan, DM dan SE menjadi tersangka kemudian dilakukan penahanan, lantaran dianggap lalai dalam pekerjaannya sehingga menyebabkan jatuhnya korban meninggal serta luka-luka.
Keduanya diduga sengaja mengurangi kuantitas maupun kualitas material gedung saat merenovasi ruang kelas SDN Gentong, Kota Pasuruan.
“Mereka adalah pelaksana pekerjaan dari SDN Gentong tahun 2012, yang menurut hasil uji laboratorium forensik ada ketidaktaatan atau ketidaklaziman pembangunan sebuah kontruksi gedung,” papar Gidion dalam konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (11/11/2019).
Gidion menjelaskan, kolong bangunan ruang kelas di SDN Gentong, Kota Pasuruan. Semestinya menggunakan besi berukuran diameter 12 mm. Namun, tersangka memakai besi yang hanya berdiameter 8 mm.
Tak hanya itu, jumlah besi yang dipakai juga dikurangi menjadi tiga batang. Yang semestinya empat batang disetiap kolongnya, “Maka kekuatan konstruksinya ya sudah dipastikan akan roboh, tinggal menunggu waktu,” tandasnya.
Penyidik juga menemukan bahwa pasir yang dipakai berkualitas rendah. Dalam spesifikasi bangunan, kontraktor seharusnya memakai pasir Lumajang, “Pasir yang bagus itu pasir Lumajang, daya ikatnya itu cukup bagus. Ini pasirnya pasir biasa,” pungkasnya.
Editor: Hafid