BATU (Jurnaljatim.com) – Prostitusi dibongkar aparat Kepolisian Resor Batu. Perempuan berinisial R (18) warga Batu, yang diduga merupakan mucikari ditangkap dan kini dijebloskan ke sel tahanan.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Triwahyono mengungkapkan, terbongkarnya bisnis esek-esek berawal dari penyelidikan. Polisi saat itu menggerebek sebuah hotel di daerah Batu dan diamankan seorang perempuan berinisial O yang saat ini menjadi saksi.
Dari situ, kemudian dikembangkan dan mengarah adanya praktik prostitusi. Setelah dilakukan pendalaman, kemudian dilakukan penangkapan terhadap R yang diduga sebagai penyedia jasa bisnis lendir.
“Kita amankan setelah penggerebekan di Hotel di Batu,” kata Kasat Reskrim.
Hendro mengatakan, mucikari R yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, dalam transaksinya melalui aplikasi WhatsApp.
“Seseorang menghubungi R untuk mencari teman berhubungan seksual. Artinya, R menyediakan pekerja dan memperoleh imbalan dari itu,” jelas Hendro.
Dalam pengakuannya, wanita yang baru lulus SMA, menjadikan praktek haramnya di beberapa hotel di Kota Batu. Untuk tarifnya dia mematok Rp 1,7 juta sekali kencan short time dengan laki hidung belang. Rata-rata yang ditawarkan merupakan mahasiswa dan temannya.
“Baru dua bulan dan 4 kali. Daerahnya (lokasi praktek prostitusi) di Batu semua,” ungkap R saat ditanya polisi, Kamis (7/11/2019).
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya uang tunai Rp 3,4 juta, seprei, dua handuk, buku tambungan dari sebuah Bank, kondom dan Handphone yang digunakan transaksi.
Akibat perbuatannya, R terancam jeratan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 20017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 506 dan 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun penjara. (*/mv)
Editor: Hafid