Sembilan Pejudi Botoh Pilkades Kediri Dikerangkeng Polisi

KEDIRI (.com) – Sembilan pelaku atau botoh serentak di Kediri pada Senin (30/10/2019) lalu, yang telah ditangkap petugas Satgas Anti Botoh Polres Kediri, kini telah mendekam di sel . Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 33.250.000.

Ke sembilan pejudi, diantaranya Suwarno (32), Sukamto (49), Sumilan(60), Aris Setyo (36), Lasnowi Adi Umbara (36), Dian Putra Pradana (31), Mustakim (37), Sugito (41) semuanya warga Sekoto, Kecamatan Badas dan Winarto (54) warga Templek, Desa Darungan, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Para pejudi itu, diringkus polisi di Desa Sekoto Badas. Mereka ditangkap pada Senin (28/10/2019) atau dua hari sebelum pelaksanaan Pemilihan . Polisi saat itu, mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada perjudian jenis taruhan Pilkades di Desa Sekoto Kecamatan Badas.

“Laporan itu, langsung ditindak lanjutu dan dilakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, petugas melakukan penangkapan,” kata AKBP Roni Faisal, Kediri dalam rilis, Rabu (6/11/2019).

“Modua perjudian jenis taruhan Pilkades dengan menjagokan salah satu untuk diadu dengan calon kades lain untuk memperoleh banyaknya suara pemilih,” sambungnya.

Adapun sistem permainan judi taruhan Pilkades ada dua cara yaitu sistem bye bye/Ieg dan sistem pur. Saat itu, para pelaku mengadu atau menjagokan calon Kades bernama Samsul Arifin melawan calon Kades bernama Samsul Malik dengan memasang uang taruhan sebesar Rp 15 juta.

Serta calon Kades bernama Samsul Malik melawan calon Kades bernama Suprayitno dengan memasang uang taruhan atau tombokan sebesar Rp 2,5 juta.

“Uang yang terkumpul semua dari para pejudi dibawa oleh Suwarno dan Mustakim berjumlah Rp 33.250.000 dengan potongan 5 persen sebagai komisi,” ujar AKBP Roni.

Atas perbuatannya, para pelaku telah dipenjara dan dikenakan dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman 10 tahun penjara.


Editor: Azriel