Kronologi Polda Jatim Tembak Mati Bandar Sabu Jaringan Mojokerto

SURABAYA () – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menembak mati seorang berinisial H (45) di Kabupaten Bangkalan, . Saat petugas melakukan pengejaran, H yang diketahui merupakan jaringan narkoba dari Mojokerto tersebut mengakomodir penjualan sabu, dengan berat 6,9 kilogram dengan nilai Rp 7 miliar yang akan dikirim ke Madura.

Wadir Reserse Narkoba Polda Jatim, AKBP Teddy Suhendiawan Syarif, mengatakan, pelaku yang tewas diterjang peluru timah panas oleh anggotanya itu merupakan bandar sabu.

“Yang kita itu bandar, sesuai dengan perintah dari pimpinan kita. Agar dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Wadiresnarkoba, Rabu (30/10/2019).

Sebelumnya menangkap GEP di Tambak Laban, Simokerto, Kota Surabaya. Pada Minggu, 27 Oktober 2019, sekira pukul 14.30 WIB dengan barang bukti seberat 932 gram.

Dari penangkapan tersangka GEP, Petugas mendapatkan pengakuan bahwa narkoba tersebut didapat dari H, Selanjutnya dilakukan penyergapan hingga terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan tersangka H.

Teddy juga menjelaskan saat petugas berada di lapangan ditabrak oleh H dengan menggunakan yang dikendarainya. “Ketika petugas hendak menghentikan, Motor petugas ditabrak kemudian jatuh dan kita lakukan tindakan tegas,” jelasnya.

Peluru polisi melesat mengenai kaca depan mobil, tembus hingga mengenai dada kiri H. Sang Bandar pun tewas seketika di lokasi kejadian.

“Ditembak di daerah (Jalan) Ketapang Laok, Bangkalan,” singkatnya.

Dari peristiwa tersebut polisi menemukan enam bungkus plastik teh Cina warna hijau didalam mobil yang didalamnya berisi sabu dengan total keseluruhan sekitar 6 kilogram.

“Jadi total barang bukti pengungkapan ini sekitar 6,9 kilogram. Kalau diuangkan sekitar Rp7 miliar,” pungkasnya.


Editor: Azriel