KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Polresta Kediri menahan dua pemuda, Arinta Tunggal Pramanda (27) warga Kelurahan Banjaran, Kecamatan/Kota Kediri, dan Mohamad Sandi (32) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi mengatakan, kedua tersangka yang di tahan merupakan pengedar Narkoba jenis okerbaya (Obat Keras Berbahaya) atau kerap disebut pil koplo. Mereka di tangkap di dua tempat yang berbeda.
“Tersangka Arinta di tangkap petugas Satuan Reserse Narkoba di Jalan Cendana Kelurahan Singonegaran Kecematan/Kota Kediri pada Jumat (25/10/2019) kemarin,” kata Kamsudi, Minggu (27/10/2019).
Barang bukti yang diamankan 200 butir di bugkus plastik dan 4 butir lainnya di kemas dalam gereng bekas bungkus rokok. Dari situ, dilakukan pengembangan. Dalam pemeriksaan, Arinta mengaku mendapat pil terlarang dari Sandi.
“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Sandi, dengan barang bukti 48 butir pil dobel L yang dibungkus grenjeng dan uang tunai sebesar Rp 130.000 yang diduga dari hasil transaksi jual beli pil dobel L,” ujarnya.
“Keduanya melanggar Pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sub Pasal 3 ayat 1 yo Pasal 12 Stbl nomor 419 tahun 1949 tentang Obat Keras,” tandasnya.
Editor: Azriel