SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Aksi pencurian barang elektronik di rumah Asep Suhermanto (42) warga desa Tulangan, RT 04/04, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, akhirnya berhasil diungkap anggota unit Reskrim Polsek Tulangan, Polresta Sidoarjo.
Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap adalah, Achmad Sunariyo (36) warga desa Kepatihan RT 01/03, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku masuk ke rumah tetangg desanya itu dengan cara mencongkel pintu belakang, dan menggasak barang elektronik didalam rumah korban.
“Atas laporan dan informasi dari korban, anggota berhasil menangkap pelaku,” ucap Kapolsek Tulangan, AKP Gatot Setyo Budi, Kamis (17/10/2019).
Gatot mengungkapkan, pelaku beraksi saat rumah korban dalam kondisi kosong. Korban saat itu sekitar pukul 21.00 WIB, sedang keluar rumah untuk mencari makan di sebuah warung.
Setelah itu, pelaku masuk lewat belakang rumah, dan mencongkel pintu belakang rumah. Kemudian, pelaku berhasil menggondol sebuah tape compo merk LG, flashdisk, dua buah lampu LED dan lampu holder serta sebuah lampu bulat.
“Sebelum melakukan aksinya, diduga pelaku ini sudah mengintainya,” terangnya.
Karena tidak ingin ketahuan pemilik rumah, pelaku langsung kabur. Selang kemudian, korban tiba di rumahnya dan kaget melihat beberapa barang elektroniknya raib. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tulangan.
Petugaspun, lanjut Gatot, langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Informasi yang didapat petugas, pelaku telah berusaha kabur ke Malang beberapa waktu usai melakukan aksinya.
“Sebelumnya, anggota sudah mengantongi identitas pelaku. Setelah itu, dilakukan pengejaran dan tertangkap di daerah Malang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
Editor: Hafid