NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Dua remaja kepergok ketika hendak melakukan aksi pencurian di rumah Setyaningrum (42), di Desa Talang, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Satu pelaku yang masih berstatus pelajar sempat digebukin massa yang menangkapnya.
Kedua pelaku yakni Ajib Revi Angga (18), warga Dusun Dodol, RT 018/ RW 004, Desa Pajang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, dan DH (17), asal Dusun Buntalan simpang, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
“Keduanya ketahuan pemilik rumah ketika hendak melakukan pencurian,” kata AKP Burhanudin, Kapolsek Rejoso Polres Nganjuk, Senin (7/10/2019).
Dari keterangan sementara, ke dua pelaku masuk rumah korban dengan cara membobol pintu dari papan kayu. Pelaku Ajib Revi Angga menerombol pintu tersebut, sedangkan pelaku DH memanjat pintu.
Setelah berhasil masuk, ke dua pelaku sempat masuk ruang dapur dan menjatuhkan gembok pintu dapur serta membuka lemari namun tidak berhasil mendapatkan / menemukan uang. Nah, disaat hendak masuk rumah utama melalui jendela kamar, ketahuan oleh korban kemudian terjadilah penangkapan.
Sudarman menjelaskan, awalnya, korban mendengar suara di di timur rumahnya, dan mengira suara ulah kucing. Tak lama kemudian, kembali mendengar suara di pintu belakang. Lalu korban mengecek ke belakang dan suara tersebut hilang.
“Korban lalu masuk kamar tidur yang ada jendelanya menghadap ke timur rumah. Pada saat korban melihat ke arah luar bersamaan dengan ke dua pelaku juga melihat ke arah dalam kamar tersebut menggunakan senter, spontan korban berteriak minta tolong,” ujarnya.
Warga yang mendengar teriakan itu, lalu mengejar ke dua pelaku hingga akhirnya pelaku Ajib Revi berhasil di tangkap dan di bawa ke Polsek Rejoso. Sekitar 15 menit kemudian, DH juga ikut tertangkap.
“Pelaku DH sempat dihakimi massa. Pada saat petugas datang langsung mengamankannya,” tandasnya.
Menurut Kapolsek, ke dua pelaku berangkat dari rumahnya Bojonegoro mengendarai Sepeda motor Suzuki satria nopol S 4017 DA. Mereka sengaja ingin melakukan pencurian uang di dalam rumah tersebut dan mengira rumah dalam keadaan kosong.
“Kedua pelaku telah dibawa ke Puskesmas Rejoso untuk mengobati luka2 dan mintakan VER. Kita kenakan pasal 363 Jo 53 KUHP tentang pindak pidana percobaan pencurian,” pungkas AKP Burhanudin.
Editor: Azriel