Cabuli 19 Anak Dibawah Umur, Pria Tulungagung Ditangkap Polda Jatim

SURABAYA (.com) – Muhajar Sidiq alias Bang Jek Alias MS (42) Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung ditangkap Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Karena melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Bang Jek yang bekerja sebagai pengepul barang bekas tersebut merayu para korban dengan mengiming imingi imbalan uang dan lebih dari 50 anak dibawah umur telah menjadi korban namun yang dihafal oleh tersangka sebanyak 19 orang anak.

Diantaranya, D (15), C (14), D (15), R (14), S (15), I (17), H (19), R (19), F (16), D (14), W (14), A (15), B , B (18), S, D (16) berasal dari Kabupaten Tulungagung sendiri, sedangkan R (14), RAM (17) berasal dari Kabupaten dan L (15) dari Kabupaten Kediri.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana, mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan Unit Perlindungan Anak Kabupaten Tulungagung bersama korban pada Hari Selasa tanggal 10 September 2019 di Polda Jatim.

“Pada Hari itu juga sekitar pukul 23.00 WIB petugas bergerak dan mengamankan tersangka serta korban untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Festo, Jumat (13/9/2019).

Dihadapan tersangka mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur sejak tahun 2018 hingga sekarang.

“Sekira tahun 2008 tersangka memiliki kebiasaan hasrat (seksual) terhadap anak-anak dibawah umur,” jelasnya.

Usia para korban bervariasi, antara 16 tahun hingga 19 tahun. Semuanya, merupakan tetangga dekat Bang Jek. Dalam menjalankan aksinya, Bang Jek kerap mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban. Supaya, korban bersedia diajak berbuat .

“Rata-rata uang yang diberikan kepada korban, berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu,” lanjutnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan HP Xiomi redmi note warna putih, Baju abu abu, Celana pendek warna coklat serta dari tangan para korban berupa Jaket, 2 Celana panjang, 5 Foto Copy , 2 Celana dalam, 2 Kaos serta Celana kolor.

Atas perbuatan tersangka terancam pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan maksimal 15 tahun .


Editor: Hafid