Oknum PNS Tertangkap Nyabu, Sekda Jombang: Prinsip Kita Lawan Narkoba

JOMBANG (.com) – Upaya pemerintah kabupaten Jombang untuk mendukung aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran Narkoba tampaknya masih belum maksimal. Terbukti, Jombang menangkap seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis .

Oknum yang ditangkap inisial SU alias JB (49) Candimulyo, Kecamatan Jombang kota. Selain itu, polisi juga membekuk honorer , berinisial YPS (32) warga Desa Sengon, Kecamatan Jombang.

Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, mengaku sudah mendapatkan laporan penangkapan PNS dilingkup Kabupaten Jombang dari .

“Prinsip kita perang melawan Narkoba,” kata Akhmad Jazuli dihubungi Jurnaljatim.com, Minggu (25/8/2019) malam.

Ia berharap, tidak ada ada lagi PNS di Jombang yang terjerat kasus peredaran barang haram tersebut. Jazuli juga menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Semoga cukup disini. Tidak pada PNS yang lain. Kita serahkan (kasus itu, red) proses hukum,” ujar Jazuli sembari menyampaikan sedanf menunggu Ibunya sedang sakit.

Terkait dengan saksi bagi oknum PNS tersebut, pihaknya masih menunggu proses hukumnya. Selain itu, pihaknya juga masih melihat dulu permasalahan tersebut.

“Sanksi sesuai dengan hasil proses hukum. Kita tunggu geh. Kita lihat dulu duduk permasalahanya,” pungkas Jazuli.

Baca Sebelumnya: Setahun Nyabu, Oknum PNS Dan Anggota Satpol PP Jombang Ditangkap

Diketahui, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang telah menangkap Oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Jombang dan seorang honorer Satpol PP karena kasus narkoba Sabu-sabu.

Oknum ASN inisial SU diringkus bersama Bayu Topan alias Jebat, warga Mojongapit, Jombang. Sedangkan Honorer Satpol PP inisial YPS (26) dibekuk bersama Yogus Prasetio Asadulloh (26), warga Desa Jabon, Jombang kota dan Muhamad Bahrezi Makinudin alias Ezi (26) warga Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Jombang.

“Oknum PNS dan Honorer Satpol PP ditangkap ditempat berbeda ketika sedang mengkonsumsi sabu-sabu,” kata AKP Mochamad Mukid SH, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Minggu (25/8/2019) sore.

Menurut Mukid, SU dan YPS menjadi pemakai sabu sejak setahun yang lalu. Dalam transaksi pembelian sabu, mereka sangat rapi dengan menggunakan sistem atau sistem terputus.

“SU dan dan YPS adalah pengguna sabu. Sedangkan lainnya pengguna dan pengedar, dikenakan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Mukid.


Editor: Hafid