NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Tulus Widodo alias Bodong (38) warga RT 04/RW 01 Desa Puhkerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, ia tertangkap sedang mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Moh Sudarman mengatakan, Bodong diamankan di warung Mak Lasmi Dusun Tempuran, desa Puhkerep pada Rabu (31/7/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti 9 butir pil dobel L, 3 lembar grenjeng, satu bungkus rokok dan uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 40 ribu,” ujar AKP Moh. Sudarman, Jumat (1/8/2019).
Awalnya, petugas mendapat informasi peredaran narkoba di TKP. Sejurus kemudian, aparat berkorps cokelat tersebut, melakukan penyelidikan.
Nah saat itu, petugas mencurigai beberapa pemuda yang cangkruk di warung Mak Lasmi. Seketika petugas masuk warung dan mengamankan 3 pemuda. Ketika dilakukan penggeledahan, salah satu pemuda berinisial WW alias Cebol, ditemukan barang bukti pil dobel L sebanyak 5 butir dibungkus grenjeng rokok disimpan dalam bekas bungkus rokok dan ditaruh di atas meja ruang tamu.
Sedangkan pada pelaku, didapati barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 4 butir dibungkus grenjeng rokok, uang hasil penjualan pil koplo sebesar Rp 40 ribu, yang disimpan di saku belakang sebelah kiri.
Ketika diinterogasi polisi, Cebol mengaku mendapatkan pil haram tersebut, membeli dari pelaku Bodong sebanyak sepuluh butir dengan harga Rp 40 ribu.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Nganjuk,” kata Sudarman.
Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Nganjuk. Ia telah melanggar pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentanh kesehatan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mj)
Editor: Azriel