Kasus Sengketa Perumahan Kediri, Perkim: Fasum–Fasos Tanggung Jawab Developer

Kediri, Jurnal Jatim – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri menegaskan, penyerahan sertifikat fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Perumahan Griya Keraton Sambirejo tanggung jawab penuh pihak developer, PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya sengketa PT MSS selaku pengembang dengan PT Sekar Pamenang (SP) sebagai pihak investor pembangunan Perumahan Griya Keraton Sambirejo.

Pejabat Fungsional Dinas Perkim Kabupaten Kediri, Diyah Kironosari menjelaskan, berdasarkan data di Dinas Perkim, sertifikat fasum dan fasos Perumahan Griya Keraton baru diserahkan pihak pengembang PT MSS pada 22 Mei 2025.

“Kami dari pemda menagihnya ke pihak pengembang, dalam hal ini PT MSS. Soal PT MSS ada perjanjian dengan pihak lain kami tidak tahu. Termasuk site plan itu menjadi tanggung jawab developer,” jelas Diyah, kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Meski pengembang memiliki perjanjian kerja sama dengan pihak lain, kata Diyah, Pemerintah Daerah tetap menagih kewajiban kepada developer atau pengembang. Sebab, seluruh perizinan perumahan tercatat atas nama PT MSS.

Diyah menjelaskan setiap pengembang perumahan wajib membangun prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Kewajiban itu tertuang dalam perencanaan perumahan melalui site plan serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mulai tahap persiapan pembangunan hingga penyerahan kunci.

“Jika PSU sudah dibangun, kemudian diserahkan ke pemda. Untuk penyerahan sertifikat kami hanya memberikan tanda terima. Nanti kalau fisiknya diserahkan, kami proses berita acara serah terima,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, SH, dari Kantor Hukum Emi, Rini dan Rekan, menyampaikan bahwa dalam perjanjian kerja sama, PT MSS sebagai pihak pertama memiliki kewajiban menyerahkan sertifikat fasum dan fasos Perumahan Griya Keraton Sambirejo kepada Dinas Perkim Kabupaten Kediri.

“Hal itu sudah kami sampaikan dalam persidangan. Kami menerima site plan, tetapi di dalam site plan tersebut gambar teknisnya belum ada pengesahan dari dinas terkait,” kata Bagus, Kamis (5/2/2026).

Dia menyebut, hingga saat ini dinas terkait belum memberikan penjelasan apakah proyek pembangunan perumahan tersebut dapat tetap dilanjutkan dalam kondisi dokumen teknis yang belum disahkan.

Ia juga menjelaskan bahwa PBG dan site plan merupakan dua produk hukum yang berbeda. PBG berkaitan dengan bangunan gedung, sedangkan site plan mengatur fasum dan fasos, termasuk jaringan jalan.

Dalam perjanjian kerja sama disebutkan bahwa penyerahan sertifikat fasum dan fasos seharusnya dilakukan paling lambat Desember 2024. Namun berdasarkan keterangan Dinas Perkim, sertifikat tersebut baru diserahkan PT MSS pada 22 Mei 2025.

Bagus Wibowo juga menyampaikan bahwa kliennya, telah melaksanakan kewajibannya dengan membantu penjualan 18 unit rumah dari total 59 unit yang menjadi objek perjanjian kerja sama. Selain itu, PT SP telah membangun rumah contoh serta sebagian PSU.

Adapun PSU yang belum terbangun, menurut Bagus, bukan disebabkan kelalaian PT Sekar Pamenang, melainkan karena belum adanya pengesahan gambar rencana tapak atau site plan teknis fasum dan fasos dari Dinas Perkim Kabupaten Kediri. Dalam akta perjanjian, kewajiban pembangunan PSU tersebut berada di pihak PT MSS.

Bagus menjelaskan bahwa kliennya menerapkan asas hukum exceptio non adimpleti contractus, yakni asas yang memberikan hak kepada salah satu pihak untuk menunda pelaksanaan kewajiban apabila pihak lain belum memenuhi kewajibannya dalam perjanjian timbal balik.

Dengan demikian, PT Sekar Pamenang menilai tidak dapat dipaksa melaksanakan kewajiban lanjutan sebelum kewajiban PT MSS dipenuhi terlebih dahulu.

Sementara itu, Imam Mohklas, kuasa hukum PT MMS, mengatakan bahwa pada prinsipnya pihaknya mengikuti proses hukum terkait pengaduan tersebut dan akan melayani seluruh tahapan yang ada. “Itu mungkin merupakan pernyataan dari PT Matahari. Jadi kami serahkan saja, teman-teman,” ujarnya.

LPT MSS telah mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 156/Pdt.G/2025/PN Gpr ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri terhadap PT Sekar Pamenang. Proses persidangan perkara tersebut masih berlangsung setelah upaya mediasi tidak menemukan kesepakatan.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com