Jombang, Jurnal Jatim – Polisi menyita 34 unit sepeda motor dari 17 maling yang ditangkap tim Satgassus Curanmor Polres Jombang bersama Polsek jajaran, selama dua bulan terakhir atau sejak 27 November 2025.
Dari belasan tersangka yang diringkus, 10 di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Para tersangka merupakan jaringan antarkota yang meliputi wilayah Jombang, Pasuruan, Mojokerto, hingga Madura
Berbagai modus operandi dilakukan para tersangka, di antaranya menggunakan kunci T, memanfaatkan kelengahan pemilik, hingga mendorong motor curian.
Tercatat, 12 unit kendaraan dicuri dengan menggunakan kunci letter T, 8 unit dicuri akibat kelalaian korban yang membiarkan kunci tertancap, 10 unit diambil dengan teknik dorong (stut), sisanya menggunakan berbagai modus operandi lain.
“Para pelaku beroperasi dengan sistem hunting. Mencari target yang diparkir di tempat yang mudah diakses, seperti teras rumah tanpa pagar atau pusat keramaian,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander di Mapolres Jombang, Senin (26/1/2026).
Menurut Dimas, barang hasil curian dipasarkan melalui platform daring (online) dengan sistem Cash on Delivery (COD) kepada penadah yang telah menjadi jaringan mereka.
“Para tersangka merupakan jaringan antarkota yang meliputi wilayah Jombang, Pasuruan, Mojokerto, hingga Madura,” kata dia.
Saat ini, 17 maling tersebut diproses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal terkait pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP. Adapun puluhan motor yang disita, akan dikembalikan kepada pemilik.
Kepala Polres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus curanmor itu merupakan respons atas keresahan masyarakat.
Pihaknya mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan dikunci dengan aman.
“Jangan memberikan celah bagi pelaku kejahatan. Pastikan kendaraan selalu dalam kondisi terkunci ganda dan jangan pernah meninggalkan kunci masih menggantung di motor, serta memarkir di tempat yang terpantau atau mudah diawasi,” kata AKBP Ardi, mengimbau.






