Jombang, Jurnal Jatim – Polres Jombang menahan Abdul Majid (53) sopir Avanza setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Hasyim Asy’ari Dusun Parimono Desa Plandi.
Dia diduga lalai hingga menyebabkan mobil yang dikemudikannya menabrak 7 motor dan satu mobil pikap yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan beberapa orang mengalami luka.
Kasatlantas Polres Jombang AKP Anjar Rahmad Putra mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti dan gelar perkara insiden tersebut.
“Satlantas Polres Jombang telah melaksanakan gelar perkara dan telah menetapkan sopir sebagai tersangka, berinisial AM (Abdul Majid). Penetapan tersangka ini sesuai dengan alat bukti yang kami miliki,” kata Anjar di Mapolres, Rabu (28/1/2026).
Adapun proses yang telah dilakukan oleh kepolisian guna mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan itu, di antaranya melakukan olah TKP, memeriksa para saksi termasuk tersangka hingga gelar perkara.
Anjar menegaskan bahwa penyebab kecelakaan disebabkan karena pengemudi mengantuk saat mengemudi kendaraan. “Penyebab diduga karena kelalaian (sopir) mengantuk,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Unitgakkum melakukan penahanan terhadap AM yang merupakan warga Desa Kedali, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Dia dijerat Pasal 310 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara. Tersangka sekarang sudah diamankan di tahanan Polres Jombang,” tandasnya.
Insiden kecelakaan lalu lintas di jalan raya Hasyim Asy’ari Jombang Minggu (25/1/2026) sore lalu, menyebabkan dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia dan sejumlah luka-luka.
Pengendara motor Honda Vario nomor pelat S 3180 YU bernama Muhammad Lukman Saifudin (26) warga Jl Teratai Desa Candimulyo Kecamatan Jombang dinyatakan, tewas di tempat.
Kemudian pengendara motor PCX bernama Erfioda Gristi (34) warga Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang yang mengalami cidera otak berat, meninggal dunia di RSUD Jombang.
Adapun korban luka rawat RSUD Jombang yakni pengendara Supra X nomor pelat S 4517 OAZ atas nama Elmi Dwi Jayanti (36) asal Desa Banyuarang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.
Pengendara Scoopy nopol S 2909 OCQ, Ahmad Zahir Rifki (51) warga Desa Jember Lor Kecamatan Patrang Kabupaten Jember.
Pengendara Vario nopol S 6654 OCD bernama Budi Harto (40) warga Desa Kedungmlati Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang dan pengendara Sccopy nomor pelat S 3209 OCI bernama Yessy Gita Ayunda Putri (19) warga Desa Ngudirejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Kecelakaan maut itu berawal Toyota Avanza pelat nomor L 1537 E dikemudikan oleh Abdul Majid (53) melintas di Jalan Hasyim Asy’ari dari arah Diwek menuju Jombang,
Tiba di Dusun Parimono, mobil berwarna hitam itu oleng ke jalur berlawanan lalu menghantam tujuh sepeda motor dan mobil pikap sebelum akhirnya berhenti setelah menabrak pohon hingga ringsek.
Sopir bersama istri dan anaknya sempat hendak dihajar warga yang ramai berada di lokasi. Namun salah satu warga mencegah dan menyelamatkan dengan membawanya masuk ke dalam rumah. Tak berselang lama, polisi datang menjemput sopir maut tersebut.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






