Nganjuk, Jurnal Jatim – Polisi menggerebek rumah pengedar narkoba, Adi Satriyo alias Pangat (28) di Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.
Dari penggerebekan dan penggeledahan di rumah pemuda diduga bandar narkoba itu, tim Satresnarkoba Polres Nganjuk menyita 1 ons sabu tepatnya 111,95 gram atau 1,11 Ons sabu-sabu.
Selain itu, dari rumah pekerja serabutan ini, juga disita total 100.586 butir pil dobel L, peralatan untuk mengonsumsi sabu, handphone, timbangan elektrik dan sepeda motor Honda PCX warna Biru nopol AG 3691 VCC.
“Tersangka ditangkap dari pengembangan kasus sebelumnya,” kata Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025).
Sugiarto mengungkapkan penggerebekan dilakukan pada Sabtu (29/11/2025) pukul 01.00 Wib, sehari setelah penangkapan dua pengedar pil dobel L, Tomi dan Nanang yang mengaku mendapat barang haram dari Adi.
Setelah diinterogasi, Adi mengaku mendapat sabu dan pil dobel L yang disimpan di rumahnya dengan cara membeli dari R asal Sidoarjo yang saat ini ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 435 dan atau pasal 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” tandasnya
Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba menjadi komitmen Polres Nganjuk untuk menciptakan wilayah aman dan kondusif.
Kepolisian berharap kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Pemberantasan narkoba diperlukan kerja sama semua pihak. Kami pastikan menindaklanjuti laporan yang masuk,” kata Sugiarto menutup.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






