Jombang, Jurnal Jatim – Terduga maling rokok di Jombang tahun lalu, kini bernasib apes. Dia ditangkap warga saat kembali lagi ke toko yang sama untuk membeli minuman, Rabu (5/11/2025) siang.
Jika ibarat pepatah, Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pelaku yang bernama Fery Yuswanto (36), asal Bangsal, Mojokerto kini berurusan dengan aparat.
Informasi didapat menyebutkan, Fery sempat kabur setelah berhasil mencuri rokok di toko Kamil milik Retno Arfianto di Dusun Pule, Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, akhir Desember 2024 lalu.
Yakni 1 slop rokok gudang garam surya, 1 slop rokok Marlboro dan 1 slop rokok Djie Sam Soe Refile. Meski berhasil kabur, namun aksinya terekam dalam kamera pengawas (CCTV) dan foto pelaku disimpan di ponsel milik Hani warga setempat.
Hingga pada Rabu siang, Hani memberitahu Retno Arfianto bahwa Fery berada di toko Kamil. Bergegas Retno Arfianto mendatangi lokasi, namun pelaku kembali melarikan diri.
Meski demikian, pelarian Fery berhasil dihentikan oleh warga saat berada di dekat makam umum Desa Kayen, Kecamatan Morosunggingan, Kecamatan Peterongan.
Ferry sempat membantah tuduhan terhadap dirinya, namun warga segera membawanya ke rumah Kepala Dusun Pule, Suyanto yang kemudian dilaporkan ke Polsek Peterongan.
Kanitreskrim Aiptu Sentot Hadiwibowo, bersama anggota segera meluncur ke lokasi usai menerima laporan tersebut.
Fery diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2.862.000 serta rokok-rokok diduga hasil pencurian dan sepeda motor Yamaha Jupiter nomor polisi W 4250 PQ yang digunakan sebagai sarana.
“Total Kerugian Rp840.000 dan kejadian sudah lama kita upayakan mediasi untuk RJ (Restoratif Justice),” kata Aiptu Sentot dalam keterangan yang diterima.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






